
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta-minta Ditjen Imigrasi untuk mengurangi mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina ke luar negeri. KPK menegaskan, pencegahan yang dimaksud terkait perkara dugaan perintangan penyidikan dengan dituduh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto .
“(Dicegah oleh sebab itu kasus) Perintangan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2025).
Agustiani Tio dicegah ke luar negeri sama-sama suaminya. Namun, Tessa belum menyebutkan identitas dari suaminya. Adapun, pencegahan yang dimaksud berlaku untuk enam bulan ke depan.
“Pencegahan meninggalkan negeri sejak tanggal 15 Januari tahun 2025 untuk perkara perintangan penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Agustiani Tio memproduksi aduan yang tersebut intinya memohon KPK mengevaluasi pencekalan terhadap dirinya. Untuk diketahui Agustiani Tio hendak menjalani operasi karsinoma ke China pada 17 Februari 2025.
“Komnas HAM, pertama, kami menghormati proses hukum yang dimaksud diadakan oleh KPK serta kedua, kami sudah menerima pengaduannya lalu kami akan mempelajari terlebih dahulu materi pengaduannya kemudian permohonan dari Ibu Tio serta kuasa hukumnya untuk Komnas HAM,” kata komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing ditemui di area kantor Komnas HAM, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Hari Senin (3/2/2025).
Ia menyatakan Komnas HAM tidaklah menyembunyikan kemungkinan mengomunikasikan dengan KPK demi menindaklanjuti aduan Agustiani Tio. “Kami untuk menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan SOP yang ada, kami masuk dahulu ke bidang pengaduan ini untuk dipelajari substansinya lalu nanti kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.






