
PARIS – Uni Eropa mulai takut terhadap konten berbahaya yang mana beredar di tempat TikTok, YouTube, lalu Snapchat. Eropa memohonkan platform-platform digital yang dimaksud untuk memberikan informasi tentang desain kemudian cara kerja algoritma.
Komisi Eropa memohon ketiga sistem digital yang dimaksud untuk memberikan informasi rinci tentang sistem rekomendasi konten mereka itu sesuai dengan Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act, DSA).
Dalam sebuah pernyataan, komisi yang disebutkan mengungkapkan bahwa YouTube lalu Snapchat harus menjelaskan parameter yang mana digunakan di algoritma rekomendasi mereka, dan juga kemungkinan risiko yang ditimbulkan oleh algoritma tersebut, seperti memasarkan konten berbahaya atau informasi palsu.
Selain itu, komisi juga ingin mengetahui langkah-langkah apa yang digunakan diambil kedua wadah untuk menghurangi dampak algoritma mereka itu terhadap penyebaran ujaran kebencian serta obat-obatan ilegal.
TikTok harus menjelaskan bagaimana perusahaan yang disebutkan menghindari manipulasi konten oleh aktor jahat, dan juga bagaimana mereka itu menurunkan risiko terkait pemilihan umum, keragaman media, dan juga kebebasan berbicara, mengingat beberapa sistem rekomendasi mungkin saja memperbesar risiko ini.
Menurut aturan DSA, platform digital digital wajib mengempiskan risiko yang digunakan dihasilkan oleh sistem tersebut.
Regulator memberi batas waktu untuk Snapchat, TikTok, serta YouTube hingga 15 November untuk memberikan semua informasi yang tersebut diminta.
Jika ketiga perusahaan gagal merespon pada waktu yang dimaksud ditentukan, komisi dapat mengeluarkan permintaan resmi dan juga menjatuhkan denda berkala melawan keterlambatan.
Namun, penyelidikan ini masih merupakan langkah awal, serta komisi akan memutuskan apakah akan melanjutkan proses hukum formal pasca menganalisis tanggapan mereka.
DSA mengatur bahwa media online dengan pengguna bulanan lebih besar dari 45 jt harus mematuhi persyaratan transparansi yang mana ketat.
Berdasarkan DSA, Uni Eropa telah dilakukan memulai tuntutan terhadap beberapa raksasa teknologi yang melanggar aturan, termasuk Facebook dan juga Instagram dalam bawah Meta.






