
JAKARTA – Nikita Mirzani dan juga asistennya, Mail Syahputra, resmi ditahan melawan persoalan hukum dugaan pengancaman dan juga pemerasan yang dimaksud dilaporkan bos skincare Reza Gladys Prettyani Sari di tempat Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025.
Nikita Mirzani kemudian Mail segera ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa pada Selasa (4/3/2025) pada pukul 10.00-18.00 WIB.
Fakta Nikita Mirzani Ditahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan fakta-fakta penangkapan Nikita Mirzana, di area mana pihak penyidik melakukan pemidanaan selama 20 hari terhadap sang aktris.
“Penahanan ini untuk alasan objektifnya, ada bukti yang tersebut cukup, adanya beberapa alat bukti, lalu ada barang bukti, kemudian penyidik juga punya pertimbangan yang dimaksud subjektif,” kata Ade Ary di dalam kantornya hari ini.
Dakta dari perkara ini, penyidik telah lama menyita beberapa jumlah barang bukti. Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya juga sudah pernah memeriksa sebanyak 16 saksi menghadapi laporan tersebut.
“Barang buktinya ada dokumen atau surat, ada sembilan dokumen, pernah kami jelaskan sebelumnya. Ada sembilan dokumen, kemudian ada barang bukti digital, ada flash disk, lalu juga handphone. Kemudian ada juga barang bukti hasil ekstraksi barang digital, lalu juga diadakan pengambilan keterangan lima ahli di proses ini,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Ade Ary juga menjelaskan nasib dua terlapor lain di persoalan hukum yang dimaksud yakni dokter Oky Pratama lalu Dokter Detektif (Doktif). Terhadap keduanya, kata Ade Ary, penyidik masih melakukan pendalaman sebelum menaikan status hukum mereka.
“Nanti kami pastikan untuk penyidik, dikarenakan proses penyidikan ini bukan boleh berandai-andai. Jadi pada proses pemidanaan ini, penyidik terus melakukan pendalaman, pengumpulan fakta-fakta lagi, pelengkapan berkas perkara, ya jadi kami sebagai humas tak dapat berandai-andai,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dokter Oky Pratama berhadapan dengan tindakan hukum dugaan pemerasan kemudian pencemaran nama baik.
Tak hanya sekali pemerasan saja, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani dan juga kawan-kawan melawan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, juga Pasal 3, 4 dan juga 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.






