
JAKARTA – Hakim Agung Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) menggantikan M Syarifuddin. Sunarto mempunyai harta kekayaan sebesar Rp9 miliar.
Melansir laman elhkpn.kpk.go.id, Sunarto miliki kekayaan sebanyak Rp9.303.643.413. Harta sebanyak itu ia laporkan pada 19 Maret 2024 selaku Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
Kekayaan Sunarto terdiri dari lima bidang tanah kemudian bangunan yang dimaksud tersebar pada Daerah Perkotaan Malang, Sumenep, serta Surabaya. Lima bidang tanah itu senilai Rp5.410.000.000.
Selanjutnya sebagai alat transportasi lalu mesin sebagai Suzuki S Cross tahun 2016 senilai Rp200 juta. Kekayaan lainnya berbentuk harta bergerak lainnya senilai Rp100 juta, juga kas juga setara kas Rp3.593.643.413.
Sunarto terpilih menjadi Ketua MA periode 2024-2029 lewat pemungutan pengumuman satu putaran. Ia mengantongi dukungan dari 30 hakim agung mengalahkan kandidat lainnya, yakni Haswandi, Soesilo, kemudian Yulius.
“Berdasarkan berita acara hasil perhitungan kartu suara, ternyata Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H mendapatkan beberapa orang 30 suara. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jumlah agregat kata-kata yang dimaksud tambahan dari 50 persen pernyataan yang dimaksud sah,” kata Pimpinan Sidang Muhammad Syarifuddin, Rabu (16/10/2024).
“Dengan demikian, Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029,” sambungnya.
Program 100 Hari Kerja
Sunarto menyampaikan inisiatif 100 hari perta setelahnya terpilih sebagai Ketua MA. “InsyaAllah pada 100 hari ke depan saya akan mewujudkan program, yang dimaksud pertama akan memberikan tugas atau kewenangan otoritas untuk Hakim Agung untuk menjadi pengawas daerah,” kata Sunarto, Rabu (16/10/2024).
Pengawas area yang digunakan ia maksud, untuk bergabung mendiseminasikan, menyosialisasikan, serta menginternalisasikan kebijakan-kebijakan maupun regulasi MA. Kemudian, memberikan bimbingan hakim lalu aparatur pengadilan di dalam tingkat pertama maupun tingkat banding sekaligus untuk menjembatani aspirasi, mengawasi, dan juga menindaklanjuti permasalahan yang dimaksud ditemukan pada area untuk Pimpinan MA.
Yang kedua, Sunarto menyebutkan, akan memberikan kewenangan otoritas untuk setiap hakim agung untuk memilih, membina, serta mengawasi aparatur yang ada di dalam ruangannya. “Sehingga, aparatur staf, apa pun statusnya yang digunakan ada dalam ruangan MA menjadi tanggung jawab sepenuhnya pada bidang pembinaan lalu pengawasan dari Yang Mulia Hakim Agung bersangkutan,” ujarnya.
Program ketiga, Sunarto akan memberikan kewenangan berbentuk data sharing untuk pimpinan pengadilan tingkat banding terhadap aparatur pengadilan yang dimaksud ada pada wilayahnya sesuai dengan kondisi.
“Keempat, mengaktifkan berbagai forum untuk menerima aspirasi seluruh pemangku kepentingan melawan badan peradilan, baik pemangku kepentingan internal, maupun eksekutif serta legislatif selaku pemangku kepentingan eksternal,” ucapnya.






