
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) sedang mengkaji ulang terkait formula kenaikan upah minimum tahun 2025, menyusul putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait UU Cipta Kerja .Direktur Jenderal Pembinaaan Hubungan Industrial serta Pemastian Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, formula pengupahan yang sebelumnya diatur pada PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan telah bukan berlaku lagi.
Hal itu mengingat regulasi yang disebutkan merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang tersebut berhasil digugat.”Nanti berubah (formula pengupahan 2025), kami lagi kaji (perubahan PP 51/2023 tentang Pengupahan),” kata Indah pada waktu dihubungi MNC Portal, Kamis (21/11/2024).
Meski demikian, Indah memastikan, pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan dilaksanakan di area seluruh Provinsi se-Indonesia sebelum Januari 2025. Perubahan PP 51/2023 akan menjadi acuan baru menentukan nasib besaran upah minimum dalam setiap daerah.
“Sebelum Januari 2025 kita tetapkan (besaran upah minimum 2025),” lanjut Indah singkat.
Sebagai informasi terdapat beberapa pembaharuan pada materi pada bab IV Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, salah satunya adalah terkait pengupahan.
Pengupahan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengalami beberapa perubahan. Seperti penghidupan layak bagi pekerja/buruh diperluas maknanya, mencakup penghasilan yang digunakan wajar untuk memenuhi keperluan lalu kesejahteraan pekerja/buruh kemudian keluarganya, termasuk pendidikan, kesehatan, serta jaminan hari tua.
Kemudian Dewan Pengupahan Daerah, termasuk pemerintah daerah, ikut serta di perumusan kebijakan pengupahan, yang tersebut nantinya menjadi materi bagi pemerintah pusat pada menetapkan kebijakan upah.
Selain itu melalui putusan MK yang disebutkan juga diadakan perluasan makna terkait variabel indeks tertentu yang mana sebelumnya menjadi formula di penghitungan upah minimum.
Indeks tertentu diartikan sebagai partisipasi tenaga kerja terhadap perkembangan sektor ekonomi daerah, serta mempertimbangkan kepentingan perusahaan, pekerja/buruh, dan juga prinsip proporsionalitas untuk memenuhi keberadaan layak bagi pekerja/buruh.






