
JAKARTA – Judi online (judol) semakin menjadi ancaman penting di area Indonesia, khususnya bagi generasi muda. Berdasarkan data terbaru dari Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sekitar 4 jt pengguna internet di dalam Indonesia terlibat pada aktivitas perjudian online pada tahun 2024. Lebih mengejutkan lagi, 80.000 di dalam antaranya adalah anak-anak di area bawah usia 10 tahun.
Kerugian yang diakibatkan oleh praktik ilegal ini mencapai nomor fantastis, yaitu Rp27 triliun per tahun. Pengaruh dari judol tidak ada hanya saja merugikan secara finansial, tetapi juga menciptakan permasalahan sosial juga kondisi tubuh yang dimaksud serius.
Sebagai bentuk komitmen memberantas praktik ilegal ini, Kementerian Komunikasi juga Digital (Kemkomdigi) terus melakukan berbagai upaya, baik secara mandiri maupun bekerja sejenis dengan kementerian serta lembaga terkait. Salah satu inisiatif terbaru adalah podcast bertajuk Lari dari Judol yang akan tayang pada kanal YouTube Teras Negeriku pada 31 Desember 2024.
Diskusi pada podcast ini menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Komunikasi Publik juga Dunia Pers (KPM) Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini, bersatu musisi Sheryl Sheinafia. Mereka berbagi pandangan inspiratif tentang gaya hidup sehat kemudian cara menghindari jebakan easy money yang ditawarkan oleh judi online.
Judol telah terjadi mengalami perkembangan dengan modus semakin canggih. Kemudahan akses dan juga pemasaran manipulatif berbentuk kemenangan palsu juga semakin tersamarkan. Langkah ini telah terjadi menjebak berbagai individu di lingkaran kecanduan. Hingga 27 Desember 2024, Kemkomdigi telah terjadi memblokir 5.512.602 konten terkait judol dalam berbagai wadah digital.
Mediodecci menjelaskan bagaimana judol memberi dampak buruk pada fisik, psikologis, maupun sosial masyarakat. Fakta digital Indonesia per Januari 2024, katanya, tercatat ada 185 jt pengguna internet di tempat Indonesia dengan waktu berselancar paling tinggi di area dunia yaitu 7 hingga 8 jam per hari. Jumlah ini kurang lebih banyak 70% dari total penduduk, di dalam mana 139 jt dalam antaranya pengguna media sosial dengan waktu menggunakannya 3 jam per hari. Dari 139 jt itu, 90% adalah pengguna program WhatsApp, 85% Instagram, serta selebihnya adalah pengguna Facebook serta TikTok.
“Pergerakan dana dari aktivitas-aktivitas yang dimaksud sangat besar, khususnya terkait judol. Dan 80.000 yang digunakan tersasar adalah merek yang masuk kategori anak-anak,” ujar Medidecci di keterangannya, Hari Minggu (29/12/2024).
Bagaimana cara kerja judol yang dimaksud kian canggih di memanfaatkan tampilan menarik, bonus promosi, dan juga algoritma yang tersebut dirancang untuk menghasilkan pemain ketagihan? Mediodecci mengungkapnya dengan gamblang.
“Begitu mudah mengakses situs judol. Maraknya game online menjadi pintu masuk para pelaku untuk menjaring pengikut. Sangat tipis membedakan game yang dimaksud benar atau judol. Jadi terus-menerus waspada serta awasi anak-anak kita,” ujarnya.
Iklan judol bahkan rutin muncul terselubung di area platform-platform populer yang digunakan mungkin saja pemilik pun tidaklah sadar akunnya terafiliasi atau dimanfaatkan pelaku judol. Mediodeci mengingatkan terhadap rakyat khususnya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dikarenakan bukanlah belaka merekan yang tersebut terindikasi melindungi judol, tapi yang tersebut bermain pun akan diproses hukum.






