
Batam – Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Tanah Air (HNSI) Kepulauan Riau (Kepri) Distrawandi mengharapkan pemerintah segera menuntaskan perkara kapal super tanker MT Arman 114 agar tiada berlama-lama pada perairan, sebab dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas nelayan.
“Laut Kepri ini luar biasa, ada perkara MT Arman 114 yang tersebut saya sangat khawatir. Ketika telah inkrah di pengadilan, sampai sekarang masih berlego jangka dalam situ (perairan Batu Ampar),” kata Distrawandi dikonfirmasi dalam Batam, Senin.
Dia mengatakan sudah lebih tinggi 1 tahun kapal berbendara Iran yang disebutkan lego jangkar ke perairan Batu Ampar Daerah Perkotaan Batam. Kondisinya pada waktu ini memprihatinkan, berkarat, kemudian mempunyai muatan minyak.
“Nah saya khawatir, bisa-bisa berhari-hari, berminggu-minggu, berbulan-bulan, bertahun, pipanya bisa jadi bocor, juga mampu juga meledak, minyak berjumlah itu tumpah, siapa yang tersebut bertanggungjawab terhadap hal ini,” katanya.
Menurut dia, keberadaan MT Arman 114 di dalam perairan Batam juga mengganggu aktivitas nelayan. Karena nelayan Batam mempunyai zona penangkapan ikan yang sempit jika dibandingkan nelayan lainnya.
Saat ini jumlah total nelayan Pusat Kota Batam ada sekitar 3.000 yang digunakan tersebar di dalam 12 kecamatan dan juga didominasi oleh nelayan yang dimaksud menggunakan kapal pancung juga mesin gantung.
Sementara itu, nelayan menghadapi tantangan zona penangkapan ikan yang dimaksud semakin sempit, dikarenakan selain batas laut jarak antara Indonesia dengan Singapura sangat dekat belaka 9 mill, ditambah perairan Batam sibuk aktivitas pelayaran kapal, nelayan pun kesulitan mencari ikan.
“Kami berharap cepat direalisasikan, jangan sampai mengganggu aktivitas lingkungan dan juga aktivitas nelayan,” kata Distrawandi.
Sebelumnya, pada akhir Agustus, Kejaksaan Negeri Batam telah mengatur rapat koordinasi dengan pihak terkait mengenai rencana pemindahan kapal MT Arman 114 agar menjauh dari pipa gas bawah laut Batam-Singapura.
Kapal bertonase 15.6880 GT yang dimaksud ketika ini berjarak 750 meter dari pipa gas bawah laut 3 nano meter. Rencananya dipindahkan ke Perairan Batu Ampar, Perkotaan Batam.
Kapal MT Arman 114 merupakan barang bukti rampasan dari perkara pembuangan limbah dengan terdakwa nakhoda Mohammad Abdelaziz Mohammed Hatiba. Kasus ini terbentuk Juli 2023.
Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 11 Juli 2024 di vonis tindakan hukum MT Arman 114 menetapkan kapal yang dimaksud beserta kargo juga muatan light crude oil kurang lebih lanjut 272.629, 067 M atau senilai Rp4,6 triliun dirampas untuk negara.
Artikel ini disadur dari Ganggu nelayan, HNSI Kepri minta segera tuntaskan kasus MT Arman






