
JAKARTA – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi merupakan pemerasan dan juga gratifikasi dalam lingkungan eksekutif Provinsi Bengkulu jelang beberapa hari pencoblosan atau pemungutan pengumuman pemilihan gubernur Serentak 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bahwa penindakan yang mana dilaksanakan murni hukum tanpa adanya nuansa politik.
“Apakah ada nuansa politis? Saya kira tidak, oleh sebab itu yang saya komunikasikan tadi penyelidikan sudah ada dimulai bahkan sebelum pendaftaran calon gubernur,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika konferensi pers, Hari Minggu (24/11/2024) malam.
“Kita tahu partai mana yang mana mendukung, jadi tiada ada hubungannya kemudian saya pastikan itu, bukan ada kaitannya dengan partai tertentu, warna tertentu,” sambung pria yang dimaksud akrab disapa Alex ini.
Alex menegaskan, bahwa perkara ini diusut berdasarkan dari adanya laporan dari rakyat bahkan pegawai di tempat lingkungan Pemprov Bengkulu yang digunakan keberatan melawan adanya perkara tersebut.
“Ini murni penindakan ini sebab berdasarkan informasi dari masyarakat, lalu kemungkinan besar juga dari pegawai yang dimaksud merasa keberatan untuk membayar iuran yang diminta oleh RM tadi,” jelas dia.
Kronologi Perkara
Sebelumnya, Alexander Marwata mengungkapkan kronologi perkaranya yang tersebut menyeret nama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).
“Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan sebagai dana dan juga penanggung jawab wilayah di rangka Pemilihan Gubernur Bengkulu pada pemilihan kepala daerah Serentak bulan November 2024,” kata Alex.
Atas hal tersebut, Sekda Bengkulu, Isnan Fajri (IF) menghimpun seluruh ketua organisasi perangkat area (OPD) dan juga Kepala Biro pada lingkup Pemda setempat. “Dengan arahan untuk mengupayakan acara saudara RM yang tersebut mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” ujarnya.






