
JAKARTA – Majelis hakim diminta untuk mendalami juga memeriksa kesaksian mantan terpidana tindakan hukum suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina pada sidang praperadilan Hasto Kristiyanto yang dimaksud diselenggarakan pada hari terakhir pekan (7/2/2025) kemarin.
Diketahui, Agustiani Tio yang tersebut merupakan mantan anggota Bawaslu dihadirkan oleh pasukan kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum serta Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyatakan, terkait pengakuan Agustiani Tio yang dimaksud ada tiga persoalan yang dimaksud fundamental pada suatu proses hukum acara pidana pada kerangka projustisia.
Pertama, Julius mengatakan adanya dugaan intimidasi yang mana dilaksanakan oleh pihak penyidik terhadap Agustiani Tio.
Lalu, intimidasi ditujukan untuk mengatakan nama salah satu orang dengan melakukan perbuatan tertentu. Namun kesaksian itu bukanlah insiden yang mana sebenarnya dialami, didengar, juga dilihatnya.
Selanjutnya, ada seseorang yang dimaksud mengaku menawarkan banyak uang terhadap Tio untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang digunakan didesak oleh penyidik. Yaitu mengumumkan satu nama, lalu satu nama itu melakukan sebuah perbuatan penyuapan terhadap Harun Masiku.
“Dari tiga insiden itu, maka bisa saja dipastikan apabila yang dimaksud melakukan oleh penyidik KPK itu sudah ada terjadi dua pelanggaran kemudian satu kejahatan,” kata Julius, Akhir Pekan (9/2/2025).






