
JAKARTA – Menteri Pertanian atau Mentan Andi Amran Sulaiman menetapkan, nilai tukar pembelian singkong untuk bidang tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram (kg). Ini adalah berlaku secara nasional mulai hari ini, hari terakhir pekan (31/1/2025).
Mentan Amran menyebut, penetapan nilai yang disebutkan sebagai bentuk proteksi bagi petani singkong. Mengingat sebelumnya ribuan petani singkong berunjuk rasa di tempat tiga pabrik tapioka yang digunakan ada dalam Tulangbawang, Lampung.
Demo dijalankan sebab perusahaan mengangkat singkong petani dengan tarif rendah. Ada yang mana membeli singkong di tempat nilai Rp1.100 per kg dengan rafaksi 15-18%. Pabrik tapioka lainnya menetapkan harga jual Rp1.300-Rp1.400 per kg, tetapi rafaksinya dalam bilangan bulat 35-38%.
“Saya menetapkan tarif per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya,” ujar Mentan Amran.
Selain menetapkan nilai tukar singkong, Mentan Amran juga menegaskan, bahwa kebijakan impor singkong akan diperketat. Dikatakan olehnya, semua impor singkong harus mendapatkan persetujuan juga rekomendasi dari Kementan.
Impor juga bukan diperbolehkan sebelum seluruh hasil panen petani singkong pada negeri terserap sepenuhnya. Selain itu singkong sekarang masuk ke pada komoditas Larangan juga Pembatasan (Lartas), sehingga pengawasan terhadap perdagangan singkong akan lebih tinggi ketat untuk melindungi petani di negeri.
“Kami telah terjadi berkoordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan untuk menahan kebijakan impor per hari ini. Impor semata-mata boleh diadakan apabila materi baku di negeri tak mencukupi,” tegas Amran.
“Kalau ada lapangan usaha yang melarang biaya ini, kami akan beri sanksi. Jangan main-main! Saya bapaknya petani serta sektor singkong. Jangan ada yang tersebut melanggar komitmen. Industri harus untung, petani harus tersenyum,” tandasnya.






