
JAKARTA – Harta benda milik suami Sandra Dewi , Harvey Moeis terancam disita jikalau tidaklah membayar uang pengganti yang digunakan memang benar harus dibayarkan pada kurun waktu satu bulan setelahnya putusan inkrah.
Jika tidak, maka harta benda Harvey Moeis dapat disita untuk dilelang untuk menghentikan uang pengganti itu. Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tuntutan dibacakan JPU di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Pusat pada Hari Senin (9/12/2024).
“Dalam hal terdakwa tak mempunyai harta benda yang mana mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Harvey Moeis diketahui menjadi terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi kemudian TPPU di pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah. JPU) menuntut 12 tahun penjara, juga dituntut membayar denda Rp1 miliar juga JPU membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar terhadap Harvey Moeis.
Sementara, Sandra Dewi belum memberi pernyataan melawan tuntutan tersebut. Dilihat akun Instagramnya, @sandradewi88, ia tidaklah mengaktifkannya telah beberapa minggu. Sandra Dewi juga mematikan kolom komentarnya.
Postingan terakhir, dipenuhi dengan pose-pose Sandra Dewi menjadi endorse, di dalam mananya ia sejumlah memperkenalkan produk-produk tas.
Sementara, Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah juga meyakinkan melakukan aktivitas pidana korupsi kemudian TPPU sesuai dengan pasal yang tersebut didakwakan.
Diketahui, Harvey Moeis didakwa melakukan tindakan pidana korupsi kemudian pencuciaan uang di pengelolaan tata niaga komoditas timah dalam wilayah izin usaha pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan rapat dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, kemudian 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mendiskusikan permintaan Mochtar juga Alwin melawan bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.






