
JAKARTA – Rencana penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Skor (PPN) 12% pada awal tahun 2025 menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Di berada dalam upaya pemulihan sektor ekonomi nasional, kebijakan ini memunculkan perdebatan mengenai ketepatan waktu implementasinya.
Penyesuaian tarif PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dimaksud harus dijalankan, untuk itu pemerintah telah lama menyiapkan berbagai upaya antisipasi dengan mengeluarkan berbagai insentif lalu paket stimulasi ekonomi.
Pengamat kebijakan umum Yustinus Prastowo menanggapi positif langkah-langkah mitigasi untuk menghadapi kebijakan yang dimaksud telah terjadi ditetapkan ini. “Ketok palu pemerintahan meninggal tarif PPN menjadi 12 persen perlu dihadapi dengan berbagai langkah mitigasi juga di tempat sisi sebaliknya, warga memanfaatkan berbagai insentif yang digunakan diberikan,” tuturnya.
Kebijakan yang dimaksud bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara serta menguatkan struktur fiskal di jangka panjang justru dikhawatirkan berdampak terhadap pemuaian dan juga peningkatan perekonomian nasional.
Untuk meminimalisir dampak kebijakan ini, pemerintah telah terjadi menyiapkan sebagian langkah strategis, termasuk, mempertahankan pembebasan PPN untuk keinginan pokok pangan, melanjutkan pembebasan PPN untuk jasa-jasa tertentu, memberikan insentif pajak bagi UMKM, serta meningkatkan bantuan sosial bagi kelompok rentan.
PPN Naik 1 Persen Diyakini Tak Pengaruhi Target Pertumbuhan Ekonomi
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi 2025 akan masih sesuai target APBN sebesar 5,2 persen. “Pertumbuhan kegiatan ekonomi 2025 akan tetap saja dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2 persen,” ujar Febrio.
Ia juga meyakini kebijakan PPN 12 persen pada tahun 2025 tidaklah mempengaruhi target perkembangan ekonomi. Selain itu, Febrio mengklaim kenaikan PPN 1 persen bukan akan berdampak signifikan terhadap inflasi.
“Saat ini tingkat pemuaian masih tergolong rendah, yakni pada 1,6 persen. Efek kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen kemudian pemuaian akan tetap memperlihatkan dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di area 1,5-3,5 persen,” tuturnya.
Inflasi stabil menjadi contoh sebenarnya secara makro peningkatan sektor ekonomi Indonesia. Selain kenaikan harga akan tetap saja dijaga, Febrio juga menyatakan bahwa perkembangan sektor ekonomi 2024 diperkirakan tetap memperlihatkan berkembang di area berhadapan dengan 5,0 persen. Dia menilai, dampak kenaikan PPN ke 12 persen terhadap pertumbuhan kegiatan ekonomi tidaklah signifikan.
Sebelumnya, Menurut BI, kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) 12 persen miliki dampak yang dimaksud terukur terhadap naiknya harga kemudian Layanan Domestik Bruto (PDB).






