
JAKARTA – Pasangan calon gubernur (cagub) serta perwakilan gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Willy Midel Yoseph dan juga Habib Ismail bin Yahya mencabut gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di area Mahkamah Konsitusi (MK) hari ini.
Dalam persidangan, Willy hadir secara daring secara langsung pada perangkat lunak zoom. Willy mencabut segera perkara Nomor 269/PHPU.Gub-XXII/2025 PHPU Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Tengah 2024.
Persidangan yang disebutkan diketuai Arief Hidayat sebagai Hakim Panel III, dengan hakim anggota Ridwan Mansyur juga Enny Nurbaningsih. Sedangkan Kuasa Hukum Willy Yoseph/Habib Ismail yang hadir adalah Rahmadi G Lentam.
“Di zoom hadir?” tanya Ketua Majelis Hakim Panel III, Arief Hidayat mengkonfirmasi penampilan Willy.
“Siap hadir Pak Hakim Yang Mulia,” jawab Willy.
“Betul permohonan perkara 269 dicabut?” tanya Hakim Arief Hidayat mengkonfirmasi.
“Betul Pak Hakim,” jawab Politikus Partai Nasdem itu.
Selanjutnya, Hakim Arief Hidayat bertanya terhadap Willy, masalah tandatangan surat pencabutan yang dimaksud ditandatangani oleh Willy Midel dan juga Habib Ismail yang dimaksud disampaikan ke MK.
“Ini betul yang dimaksud memberi surat pencabutan kedua orang tanda tangan semua?” tanya Hakim Arief Hidayat.






