
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan status hukumnya di dalam Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai terperiksa terkait persoalan hukum Harun Masiku ke Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan.
“PN DKI Jakarta Selatan pada hari Hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sudah menerima permohonan praperadilan yang mana diajukan oleh pemohon, Hasto Kristiyanto kemudian sebagai pihak termohon, yaitu KPK RI,” ujar Humas PN Ibukota Selatan Djuyamto ketika dikonfirmasi, Hari Jumat (10/1/2025).
Dia menjelaskan, permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai dituduh oleh KPK itu sudah pernah didaftarkan ke PN Ibukota Indonesia Selatan. Adapun perkaranya sudah pernah teregister dengan nomor perkara No:5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Januari 2025.
“Ketua PN DKI Jakarta Selatan sudah menunjuk hakim yang mana menangani perkara tersebut, yakni saya sendiri, Djuyamto selaku hakim tunggal,” tuturnya.
Dia menambahkan, sidang perdana gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai terperiksa dugaan perkara suap berkaitan Harun Masiku itu dijadwalkan. Adapun persoalan perkara tersebut, ia tak mampu berbicara lebih tinggi banyak lantaran dialah yang dimaksud akan menjadi hakimnya.
“Sidang pertama dengan rencana pemanggilan para pihak sudah pernah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025. Berkaitan informasi lebih besar lanjut terkait perkara tersebut, akan dijelaskan oleh Humas kedua PN Ibukota Selatan ya,” pungkasnya.






