
JAKARTA – Keputusan Komisi III DPR RI memilih lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dari unsur kepolisian, kejaksaan, hakim, dan juga mantan anggota BPK, dinilai telah terjadi mengikis sifat independensi KPK, sebagai lembaga negara yang digunakan masuk kategori constitutional important body juga independen. Penilaian yang dimaksud disampaikan Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi.
Menurut Hendardi, DPR secara sengaja memilih calon-calon yang dimaksud miliki afiliasi organisasi yang digunakan memungkinkan pengendalian sikap, tindakan, kemudian pengendalian kehendak-kehendak tertentu pada pemberantasan korupsi.
“Secara normatif mereka itu yang dimaksud dipilih mempunyai hak yang sebanding untuk menduduki jabatan dalam KPK. Demikian juga DPR RI berwenang menentukan pilihannya. Akan tetapi, seharusnya DPR RI memahami bahwa KPK dibentuk sebagai auxiliary state institution lalu antitesis berhadapan dengan kinerja ordinary state institution, yakni kepolisian lalu kejaksaan yang tersebut sebelumnya dianggap tidaklah akuntabel pada pemberantasan korupsi,” kata Hendardi pada keterangan yang digunakan diterima, Kamis (21/11/2024).
Hendardi mengatakan, pilihan Komisi III DPR menghadapi lima pimpinan KPK yang dimaksud mempunyai patronase organisasi dan juga patronase personal hierarkial pada lembaga-lembaga pemerintahan, menegaskan skenario mantan Presiden Jokowi, yang tersebut membentuk Panitia Seleksi dan juga memilih 10 pilihan calon lalu mengirimkannya ke DPR RI, untuk menyempurnakan pelemahan KPK sebagaimana UU 19/2019 pasca revisi UU KPK pada 2019.
“Representasi calon perwakilan warga sipil sebagai penanda kemudian variabel penjaga independensi KPK sejenis sekali tidak ada ditimbang oleh DPR sebagai ikhtiar minimal menjaga independensi KPK. Narasi kinerja Kejaksaan Agung serta Polri yang mana dianggap moncer pada pemberantasan korupsi telah dilakukan menjadi instrumen rencana setting pelemahan KPK dengan memilih pimpinan KPK yang merupakan duta dari masing-masing organ negara.” ujarnya.
Hendardi menambahkan, formula kepemimpinan KPK semacan ini akan sulit mendapat kepercayaan publik, kecuali peragaan permukaan dan juga basa-basi pemberantasan korupsi untuk menghibur rakyat agar masih mau membayar pajak. “Dalam situasi seperti ini, sangat dimaklumi dan juga dihargai jikalau berbagai muncul mosi tidaklah percaya dari masyarakat terhadap KPK 2024-2029 kemudian juga DPR RI periode sekarang khususnya Komisi III DPR,” pungkasnya.
Diketahui, hari ini Komisi III DPR memilih lima Pimpinan KPK 2024-2029. Mereka yang digunakan terpilih adalah Setyo Budiyanto, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, serta Ibnu Basuki Widodo. Setyo Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK.






