
JAKARTA – Menteri Koordinator Area Infrastruktur juga Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) menanggapi perihal pagar laut pada Tangerang, Banten yang mempunyai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lalu Sertifikat Hak Milik (SHM). AHY menyatakan tak tahu-menahu mengenai hal tersebut.
AHY menyatakan HGB itu meninggalkan pada 2023. Artinya, HGB pagar laut ini mengundurkan diri dari di tempat era Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, beredar nama pemilik sertifikat HGB yang dimaksud adalah Sugianto Kusuma alias Aguan. Pasalnya, salah satu perusahaan miliknya memegang sertifikat melawan nama PT Cahaya Inti Sentosa, anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).
“Saya tak tahu, saya bukan tahu, serta tentunya ini telah terjadi sebelumnya untuk yang dimaksud HGB itu kan, 2023. Dan sekali lagi lantaran itu sudah ada keluar, saya masuk kan 2024. Tentu tidak ada semuanya kan kita review, kecuali ada pelaporan, kecuali ada yang mana disampaikan oleh publik atau pihak manapun,” kata AHY pada Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
AHY menekankan pemerintah akan merespons laporan warga jikalau ditemukan kejanggalan pada penerbitan sertifikat. “Oleh dikarenakan itu, tentu kita juga mengapresiasi apabila ada ternyata hal-hal yang digunakan dianggap tak pas di dalam masa lalu, dikarenakan sekali lagi berbicara lahan, tanah lalu juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia,” ujarnya.
“Apalagi yang telah diputuskan di dalam masa lalu tentu kalau tiada ada laporan, tiada ada temuan, tidak ada mungkin saja satu persatu kita cek seperti itu. Nah justru kita mengamati ini sebagai bentuk yang tersebut keterbukaan,” ujarnya.
“Jika ada laporan ataupun ada temuan-temuan yang tersebut dirasakan tiada pas serta perlu mendapatkan atensi dari pemerintah, teristimewa pada hal ini adalah Kementerian ATR BPN, tentu kita memacu agar ini segera dijalankan penelusuran, investigasi serta juga langkah-langkah yang digunakan tepat sesuai dengan hukum lalu aturan berlaku,” katanya.






