
JAKARTA – Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mencoba memperjuangkan nasib kemudian melindungi mata pencaharian para anggotanya yang bekerja dalam sektor tembakau. Advokasi terhadap Industri Hasil Tembakau menjadi program prioritas demi menjaga keberlangsungan hidup para pekerja yang mana mayoritas bekerja dalam sektor pabrik rokok, terlebih di area sedang tingginya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang digunakan terjadi secara nasional.
Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyatakan bekerja di dalam lapangan usaha tembakau adalah kebanggaan bagi anggota FSP RTMM-SPSI DIY, yang digunakan mencapai sekitar 5.250 orang, lantaran merupakan sumber penghasilan yang halal kemudian legal.
“Mayoritas anggota kami yang tersebut bekerja di tempat sektor SigaretKretek Tangan (SKT) adalah perempuan-perempuan hebat yang digunakan menjadi tulang punggung keluarga. Saat ini, tak ada lapangan kerja lain yang mana mampu mengangkat ribuan tenaga kerja dengan lembaga pendidikan terbatas selain bidang tembakau,” ujar dia, baru-baru ini.
Kini, sektor tembakau sedang menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan pemerintahan Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) yang dimaksud mencakup aturan-aturan yang mana berdampak buruk bagi sektor lapangan usaha tembakau. Di dalamnya, terdapat larangan pemasaran rokok pada radius 200 meter dari satuan institusi belajar dan juga pelarangan iklan media luar ruang di radius 500 meter.
Penolakan terhadap pasal–pasal bermasalah pada PP Aspek Kesehatan telah lama disuarakan dengan keras dari berbagai pihak hingga ketika ini. Meski penolakannya sangat masif, Kementerian Aspek Kesehatan terus menekan kembali bidang tembakau dengan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Rancangan Permenkes) tentang Pengamanan Layanan Tembakau dan juga Rokok Elektronik yang mana ditargetkanakan disahkan pada masa transisi pemerintahan.
Pada Rancangan Permenkes tersebut, terdapat aturan yang akan menyeragamkan seluruh kemasan rokok agar menjadiwarna pantone 448C. Aturan ini menghapus identitas merek yang tersebut menjadi pembeda antara jenis rokok satu dengan lainnya, atau dikenal dengan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek. Tentunya, FSP RTMM-SPSI DIY yang mana mayoritas beranggotakan tenaga kerja SKT secara tegas menolak aturan Kementerian Aspek Kesehatan ini.
“Kami prihatin serta sangat kecewa melawan aturan-aturan yang dimaksud didorong oleh Kementerian Kesehatan. Kami dengan tegasmenolak pasal bermasalah pada PP Kesejahteraan kemudian aturan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Permenkes. Aturan ini akan mengancam sumber mata pencaharian kami, padahal gelombang PHK sedang marak terjadi dalam mana-mana. otoritas juga tiada miliki solusi lapangan pekerjaan alternatif tapi Kementerian Aspek Kesehatan malah merancang aturan baru yang tersebut akan menghancurkan sumber pendapatan kami,” khawatirnya.
Keprihatinan yang dimaksud dikuatkan dengan fakta bahwa ketika ini, lapangan usaha tembakau berada dalam berupaya pulih dan juga mengawaitu realisasi kebijakan cukai yang digunakan dikabarkan tiada naik. PD FSP RTMM-SPSI DIY memandang bahwa langkah pemerintah untuk bukan meninggal cukai rokok pada 2025 merupakan langkah yang dimaksud tepat mengingat lapangan usaha ini sedang diterpa berbagai tekanan akibat peraturan yang mana semakin ketat. Namun, kebijakan bukan naiknya cukai pada 2025 diharapkan tak menjadi justifikasi pemerintah untuk meninggal cukai secara ekstrem pada tahun 2026.
“Dalam kesempatan serap aspirasi calon kepala daerah, kami ungkapkan aspirasi para tenaga kerja yang memohon agar aturan-aturan terkait tembakau harus mempertimbangkan kenyataan bahwa bidang tembakau adalah sektor padat karya. Oleh sebab itu, kami sangat berharap para calon pemimpin tempat sentra produksi bidang tembakau miliki pemahaman terkait keberadaan kami juga memberikan pengamanan terhadap keberlangsungan sektor ini dari aturan-aturan eksesif, seperti kemasan rokok polos tanpa merek lalu kenaikan cukai tinggi. Saat nanti terpilih jangan sampai lupa dengan poin-poin yang telah lama kami sampaikan. Jangan malah menggalang adanya aturan-aturan Rancangan Permenkes yang mana justru menjadi beban pemerintahan baru,” jelas Waljid.
Calon Pimpinan Daerah Kulon Progo, Novida Kartika Hadi, mengungkapkan dirinya memahami betapa pentingnya bidang tembakau bagi perekonomian tempat lalu kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui penyerapan tenaga kerja di dalam Kulon Progo. Oleh oleh sebab itu itu, ia berjanji untuk terus memperkuat serta mengembangkan sektor ini melalui berbagai kebijakan yang tersebut proaktif kemudian berkelanjutan.






