
JAKARTA – Kronologi Nikita Mirzani ditahan menarik perhatian, buntut dari perkara dugaan pengancaman dan juga pemerasan yang digunakan dilaporkan Reza Gladys Prettyani Sari ke Polda Metro Jaya.
Tak sendiri, Nikita Mirzani ditahan sama-sama asistennya, Mail. Keduanya dikeluarkan dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.00 Waktu Indonesia Barat dengan mengenakan baju tahanan kemudian dikawal ketat polisi.
Kronologi Nikita Mirzani Ditahan
Sebelum ditahan, Nikita Mirzani diperiska terlebih dahulu di tempat Polda Metro Jaya. Kemudian polisi mengembangkan perkara hingga keduanya, Nikita Mirzani kemudian Mail melakukan penghargaan perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kemudian menjelaskan alasan penyidik menahan Nikita kemudian Mail pada tindakan hukum pengancaman dan juga pemerasan ini, yakni dilaksanakan berdasarkan penghargaan perkara dari regu penyidik.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM dan juga IM, kemudian dilaksanakan penghargaan perkara lagi, selanjutnya penyidik sudah menahan terhadap kedua tersangka,” kata Kombes Pol Ade Ary ketika ditemui pada Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).
Polisi juga sudah ada mengamankan beberapa bukti untuk melengkapi berkas perkara sang aktris. Pihak kepolisian juga telah mengajukan sekira 109 pertanyaan terhadap tersangka.
“Terhadap terperiksa saudari NM di dua kali proses BAP sebagai tersangka, diajukan 109 pertanyaan. Terhadap saudara IM, di proses dua kali BAP sebagai dituduh diajukan 99 pertanyaan. Telah didapatkan bukti yang cukup kemudian adanya barang bukti yang mana disita, seperti 9 dokumen, kemudian ada barang bukti dugital, falshdisk, handphone, kemudian hasil ekstraksi barang dugital, juga juga keterangan 5 ahli,” ucap Ade Ary.
“Ini semua sudah ada sesuai dengan KUHAP, tata cara penyidikan,” ujar ia lagi.
Nikita Mirzani yang ditahan ini pun tak berbagai bicara. Dia sempat melempar senyum sebagai respons usai resmi ditahan selama sekira 20 hari ke depan.
Diberitakan sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dokter Oky Pratama melawan perkara dugaan pemerasan serta pencemaran nama baik. Tak hanya sekali pemerasan saja, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani lalu kawan-kawan berhadapan dengan persoalan hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, juga Pasal 3, 4 serta 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.






