
JAKARTA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) secara tegas menolak kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang dimaksud diusulkan di Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK). Rancangan yang disebutkan diduga mendapat intervensi asing akibat memaksakan terbitnya aturan tersebut, menyusul beberapa orang kejanggalan antar pasal.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional APTI, Agus Parmuji mengawasi adanya pelanggaran norma konstitusi yang mana dilaksanakan Menkes di merancang RPMK dengan mengabaikan mandat Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mana seharusnya menjadi acuan.
“Kami mensinyalir ada titipan dari pihak tertentu atau ada pihak tertentu yang digunakan cawe-cawe RPMK,” ujar ia melalui pernyataannya, dikutip, Rabu (9/10/2024).
Dia menegaskan seluruh pelaku usaha sektor hasil tembakau menolak keras ketentuan pada RPMK terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek. Di mana wacana kebijakan yang disebutkan sebelumnya tidaklah diatur di PP 28/2024.
DPN APTI juga mencatat sebagian kejanggalan pada RPMK, seperti jangka waktu penerapan ketentuan standardisasi kemasan yang dimaksud tidak ada sesuai amanat PP 28/2024. Ketentuan Pasal 1157 pada PP 28/2024 mengatur bahwa pelaku perniagaan wajib mematuhi ketentuan pencantuman peringatan tegas kemampuan fisik pada waktu 2 tahun sejak PP diundangkan, yaitu pada Juli 2026.
“Namun, ketentuan pada RPMK tak sesuai dengan amanat PP 28/2024, yang dimaksud mengatur bahwa pelaku bisnis wajib mematuhi aturan mengenai standardisasi kemasan termasuk desain kemudian tulisan, kemudian peringatan tegas kesehatan, di waktu 1 tahun sejak PP 28/2024 diundangkan, yaitu Juli 2025,” terangnya.
Sementara, Ketua APTI DIY, Triyanto menyatakan bahwa kemasan rokok polos tanpa merek pada dasarnya memunculkan dilema. Di satu sisi, pihaknya menolak dikarenakan kebijakan yang disebutkan akan merugikan sejumlah pihak. Apalagi, konsumen tidak ada akan tahu spesifikasi produk, seberapa berbahaya atau tidak.
Selain itu, ia menekankan bahwa kebijakan ini justru mampu membuka potensi pemalsuan produk-produk rokok hingga penyebaran rokok ilegal. “Pemerintah juga akan dirugikan sebab prospek kehilangan pendapatan cukai,” ujar Triyanto.
Oleh karenanya, Triyanto mengimbau pemerintah agarbijaksana pada mengeluarkan kebijakan, khususnya di melindungi petani, produsen, kemudian buruh. Ia menjelaskan bahwa tembakau adalah salah satu komoditas yang mana memberikan kontribusi besar bagi pendapatan negara.






