
JAKARTA – Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi mengatakan, bahwa kebijakan Pajak Minimum Global (PMG) merupakan bagian dari Pillar 2 yang tersebut memverifikasi perusahaan multinasional (MNE) membayar pajak minimum sebesar 15% di area negara tempat perusahaan yang disebutkan beroperasi.
“Namun kita perlu memperhatikan kemudian memperdalam lagi tentang PMG ini, oleh sebab itu kebijakan ini hanya sekali akan berlaku pada perusahaan atau MNE dengan aturan tertentu,” ujar di webinar bertajuk Pelaksanaan Pajak Minimum Global (PMG) dalam Indonesia pada Rabu (5/2/2025).
Pada webinar yang digunakan digagas oleh RSM Indonesia, mengkaji lebih besar di tentang mekanisme penerapan PMG yang diinisiasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) lalu G20.
Ichwan juga menyoroti terkait tarif minimum yang diinisiasi oleh OECD serta G20 akan mempengaruhi pada kegiatan ekonomi global khususnya dalam Amerika Serikat. Dimana Amerika sebagai salah satu kekuatan kegiatan ekonomi global , memiliki kebijakan yang bukan identik dengan OECD.
“Hal ini dapat memberikan pengaruh yang tersebut besar untuk perusahaan dengan syarat amerika yang mana beroperasi di tempat luar negara tersebut,” tambahnya.
Hadir pada webinar yang dimaksud Melani Dwi Astuti selaku Senior Kebijakan Fiskal pada Kementerian Keuangan yang menjelaskan dasar juga mekanisme pengenaan Pajak Minimum Global yang tersebut diatur pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2024.
Kebijakan ini sudah ada didukung lebih besar dari 146 negara dengan penerapan pajak 15% untuk MNE dengan omset global minimum 750 jt Euro membayar pajak dengan tarif minimum 15%.
“Ketentuan Tarif PMG ditujukan untuk mengurangi isu BEPS lain selain dunia usaha digital kemudian menghurangi kompetisi tarif Pph badan, dengan menggunakan tiga skema pajak minimum global pada pillar 2 yang mana bisa saja diadopsi di area setiap negara, termasuk Indonesia yakni Income Inclusion Rules (IIR), Under Tax Payment Rules (UTPR), lalu Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT),” tambahnya.
Melani juga menyoroti, pokok-pokok pengaturan PMK Pajak Minimum Global yakni ruang lingkup, perhitungan pajak efektif lalu pajak tambahan, pajak tambahan berdasarkan IIR, DMTT, kemudian UTPR, penghitungan laba bersih globe, penghitungan pajak tercakup disesuaikan, translasi mata uang, safe harbor, administrasi ketentuan transisi, kemudian pelimpahan kewenangan yang mana dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan.





