
JAKARTA – Setiap tahun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencanangkan tema tertentu untuk menggulirkan kegiatan kerja. Tahun 2024 DJKI mengusung tema ‘Indikasi Geografis’ yang tersebut cukup berhasil.
Indikasi Geografis (IG) adalah jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dimaksud berfungsi melindungi keaslian suatu komoditas berdasarkan jika produk-produk atau komoditas. Jenis HKI yang dimaksud sebagai tanda yang digunakan menunjukkan dengan syarat usul suatu produk. Tanda ini bukanlah cuma sekedar nama tempat, melainkan juga mencerminkan kualitas, reputasi, juga karakteristik unik yang dimiliki item yang disebutkan lantaran pengaruh lingkungan geografisnya.
Razilu, Dirjen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, di acara Lunch Break, iNews TV, Rabu (4/12/2024), menyatakan tujuan pencanangan tahun 2024 sebagai Tahun Tematik IG adalah untuk meningkatkan jumlah total permohonan serta pendaftaran IG, dan juga menggalakkan komersialisasi barang IG di tempat Indonesia. Indonesia memiliki kekayaan alam, budaya, dan juga tradisi lokal yang dimaksud melahirkan komoditas unik khas daerah. Produk-produk ini miliki nilai jual tinggi di area lingkungan ekonomi nasional maupun internasional jikalau dilindungi melalui sertifikasi IG.
Menurut Razilu, IG dinilai mempunyai arti penting untuk meningkatkan sektor ekonomi masyarakat. Ia menyebutkan IG mampu meningkatkan nilai tambah komoditas lokal.
“IG memberikan pengakuan resmi terhadap kualitas lalu keunikan produk-produk berbasis daerah, dengan pemeliharaan tersebut, produk-produk dapat dipasarkan dengan nilai tukar premium, sehingga meningkatkan nilai jual baik dalam bursa lokal maupun internasional,“ katanya.
Selain itu IG juga mampu meningkatkan daya saing dalam pangsa global. Sertifikasi IG, kata Razilu, membantu item lokal mendapatkan pengakuan internasional sebagai hasil khas dengan standar tertentu. Hal ini memberikan keunggulan kompetitif di area lingkungan ekonomi global, khususnya di menghadapi barang sama dari negara lain.
IG juga dinilai memberikan keuntungan perekonomian bagi komunitas lokal. “IG menggerakkan pelestarian metode tradisional yang tersebut melibatkan petani, pengrajin, kemudian pelaku usaha yang dimaksud tergabung pada Komunitas Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Komunitas ini terlibat pada produksi item IG, sehingga dapat memperoleh pendapatan lebih banyak tinggi dikarenakan terdapat nilai tambah pada barang IG yang dimaksud terdaftar,“ tuturnya.
Hal penting lain adalah IG mampu menarik penanaman modal kemudian pariwisata. Sistem IG acap kali menjadi daya tarik wisata kuliner juga budaya, menarik wisatawan untuk mengenal lebih tinggi dekat produk-produk khas suatu wilayah dari awal mulai produksi hingga ke pengolahan hasil menjadi barang siap jual. Hal ini berpotensi meningkatkan pembangunan ekonomi dalam sektor pariwisata lalu pengembangan daerah.
Selanjutnya, melalui pelindungan IG, produk-produk khas tempat memiliki kesempatan tambahan besar untuk diekspor, sehingga diharapkan dapat meningkatkan devisa negara, seperti Kopi Gayo yang digunakan pada waktu ini telah dikenal luas di tempat bursa internasional.
IG juga mampu memberdayakan UMKM kemudian petani lokal. Sebagian besar hasil IG dihasilkan oleh perniagaan kecil lalu menengah, yang tersebut merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Perlindungan IG membuka prospek bursa yang dimaksud tambahan besar bagi UMKM, menguatkan kontribusinya terhadap sektor ekonomi nasional.






