
JAKARTA – Indodax resmi mendapatkan lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ). Pemberian lisensi ini menunjukkan bahwa Indodax sudah memenuhi standar keamanan, transparansi, lalu kepatuhan terhadap regulasi di dalam lapangan usaha aset kripto, juga memverifikasi keamanan aset pengguna di tempat jaringan ini 100%.
“Kami berterima kasih untuk Bappebti kemudian CFX melawan kepercayaan yang mana diberikan melalui lisensi penuh ini. Proses panjang yang digunakan harus dilalui mencerminkan komitmen kami untuk memberikan pemeliharaan terbaik bagi para pengguna. Nomor lisensi 10 ini juga memiliki makna khusus, yang melambangkan kesempurnaan, dan juga melambangkan perjalanan 10 tahun Indodax pada mengatur lapangan usaha kripto di area Indonesia,” ujar CFO Indodax, Fendy pada keterangan resmi, Rabu (1/1/2025).
Indodax menerima Sertifikat Persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dengan nomor sertifikat 10/Bappebti/PFAK/12/2024. Sebagai jaringan yang digunakan diakui oleh regulator, Indodax juga merupakan anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang diatur oleh pemerintah Indonesia.
CFX berperan di memantau operasional lalu meyakinkan seluruh aktivitas perdagangan aset kripto berjalan sesuai peraturan yang tersebut berlaku. Sementara, ketua eksekutif Indodax, Oscar Darmawan juga menegaskan pentingnya lisensi ini. Lisensi ini memberikan legitimasi penuh bagi Indodax sekaligus meyakinkan bahwa dana pelanggan aman pada wadah mereka.
“Hal ini menjadi bukti komitmen kami menjaga kepercayaan para member selama 10 tahun pada lapangan usaha kripto. Kami juga akan terus berinovasi untuk menciptakan biosfer kripto yang aman, transparan, dan juga kompetitif. Kepercayaan kami adalah meyakinkan bahwa pengguna Indodax mendapatkan pengalaman terbaik di kegiatan aset kripto,” ungkap Oscar.
Sebagai entitas resmi yang mana terdaftar, Indodax sudah pernah memenuhi berbagai kriteria sesuai Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 serta Nomor 13 Tahun 2022, termasuk modal disetor minimal Rp100 miliar, ekuitas minimal Rp50 miliar, dan juga penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO dengan standar keamanan global, dan juga pengelolaan dana klien yang dimaksud 100% sesuai keseimbangan member.
Keberhasilan ini sejalan dengan peningkatan pesat lapangan usaha aset kripto pada Indonesia. Total proses perdagangan aset kripto mencapai Rp556,53 triliun pada periode Januari-November 2024.
Indodax sendiri mencatatkan tambahan dari 7,1 jt anggota dengan besar kegiatan mencapai Simbol Rupiah 108,92 triliun pada periode yang dimaksud sama. Dengan regulasi yang tersebut semakin kuat kemudian transparan, Indodax optimistis dapat terus memberikan sumbangan positif bagi pengembangan ekosistem kripto pada Indonesia.






