
JAKARTA – Kementerian Industri (Kemenperin) menyampaikan usulan tambahan insentif untuk mengupayakan keberlanjutan lapangan usaha otomotif dalam berada dalam tantangan berat yang diprediksi terus berlanjut pada 2025. Langkah ini diambil untuk mengatasi dampak kebijakan pajak yang tersebut meningkatkan tarif kendaraan bermotor juga melemahnya daya beli masyarakat.
Tantangan Utama Industri Otomotif
Industri otomotif mengalami kontraksi signifikan pada 2024, dengan penurunan bursa sebesar 13,9%, menyisakan total jualan sebanyak 865.723 unit.
Angka ini lebih besar rendah dibandingkan tren lingkungan ekonomi yang tersebut selama satu dekade terakhir stagnan di dalam kisaran 1 jt unit per tahun. Faktor utama penurunan ini mencakup kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), lalu bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang digunakan meningkatkan tarif kendaraan.
Selain itu, jumlah keseluruhan kelas menengah yang mana menjadi kelompok konsumen utama kendaraan bermotor juga mengalami penurunan signifikan. Pada 2019, total kelas menengah di area Indonesia tercatat sebanyak 57 juta, namun nomor ini merosot menjadi hanya sekali 47,85 jt pada 2024. Penurunan ini turut melemah daya beli masyarakat, yang dimaksud berdampak secara langsung pada pelanggan kendaraan bermotor.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, juga Elektronika Kemenperin, Setia Darta, menyatakan bahwa kontraksi ini juga dipengaruhi oleh kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor. “Pada 2024, bidang otomotif mengalami kontraksi sebesar 16,2%. Tantangan ini diperparah oleh kebijakan kenaikan PPN, opsen PKB, dan juga BBNKB yang mana menyebabkan biaya kendaraan semakin mahal di dalam pangsa domestik,” jelas Setia Darta pada keterangannya di area Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Strategi Kemenperin untuk Mendampingi Industri Otomotif
Sebagai upaya untuk mengatasi penurunan pasar, Kemenperin telah dilakukan mengajukan beberapa usulan insentif, di dalam antaranya:
– PPnBM Ditanggung otoritas (DTP) sebesar 3% untuk kendaraan hybrid, termasuk plug-in hybrid (PHEV), full hybrid, kemudian mild hybrid.
– PPN DTP sebesar 10% untuk kendaraan listrik (EV) guna mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan.
– Relaksasi opsen PKB lalu BBNKB dalam bentuk penundaan atau keringanan, yang mana diharapkan dapat menekan kenaikan nilai tukar kendaraan di dalam pasar.
Saat ini, sebanyak 25 provinsi telah dilakukan menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB kemudian BBNKB untuk menyokong sektor otomotif. “Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap keberlanjutan sektor otomotif nasional kemudian menjaga daya saingnya di area lingkungan ekonomi domestik maupun global,” tambah Setia Darta.
Efek Insentif terhadap Pasar
Menurut Kemenperin, implementasi insentif tambahan dapat menyelamatkan pangsa otomotif Indonesia dengan estimasi pelanggan yang mana kembali mendekati 900 ribu unit pada 2025. Sebaliknya, tanpa dukungan insentif, penurunan lingkungan ekonomi berpotensi berlanjut, memperburuk situasi yang telah lama berlangsung sejak awal 2024.
Penurunan tajam ini memerlukan perhatian kritis lantaran partisipasi sektor otomotif terhadap perekonomian nasional cukup besar. Berdasarkan data dari Asosiasi Industri Otomotif Indonesia (GAIKINDO), sektor ini menyumbang tambahan dari 10% terhadap Pendapatan Domestik Bruto sektor manufaktur lalu menciptakan lapangan kerja bagi jutaan pekerja di dalam seluruh rantai pasok industri.
Insentif yang Telah Diberikan: Efektivitas kemudian Tantangan
Hingga kini, pemerintah telah dilakukan merilis diskon pajak transaksi jual beli menghadapi barang mewah (PPnBM) sebesar 3% untuk kendaraan hybrid. Namun, insentif ini dinilai belum cukup untuk menggenjot transaksi jual beli mobil secara signifikan.
Data menunjukkan bahwa meskipun ada penurunan tarif pada kendaraan tertentu, bursa secara keseluruhan masih lesu akibat daya beli publik yang digunakan menurun.






