
JAKARTA – Mencairkan keseimbangan JHT BPJS dapat dijalankan dengan beberapa langkah. Namun sebelum kita ketahui langkah-langkah tersebut, sebagai penjelasan singkat, JHT (Jaminan Hari Tua) adalah sebuah acara jaminan finansial dari BPJS Ketenagakerjaan, yang dimaksud memberikan uang tunai bagi kontestan BPJS ketika memasuki masa pensiun, memasuki usia tua, meninggal dunia (untuk ahli waris), berhenti bekerja (PHK), lalu juga apabila mengalami cacat total.
Perlu dicatat bahwa acara JHT BPJS Ketenagakerjaan ini semata-mata berlaku bagi pemberi pekerjaan/perusahaan/tempat bekerja yang tersebut telah dilakukan tercatat pada acara jaminan sosial tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan ketentuan-ketentuannya, JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi menjadi beberapa besaran mulai dari 10%, 30% hingga 100%. Dan dengan variasi besaran tersebut, adapun syarat-syarat kemudian ketentuan yang tersebut perlu Anda siapkan.
Untuk Besaran 10%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Partisipan BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Buku Tabungan, Surat Keterangan Dari Perusahaan.
Untuk Besaran 30%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Anggota BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Dari Perusahaan, Dokumen Perbankan, Buku Tabungan, NPWP (Jika Punya).
Untuk Besaran 100%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Audien BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Dari Perusahaan, Dokumen Perbankan, Buku Tabungan, NPWP (Jika Punya), Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Keterangan Pensiun, Surat Keterangan Berhenti Bekerja Karena Cacat Total dari Dokter yang mana Merawat.
Berikut Adalah Beberapa Cara Untuk Mencairkan Saldo JHT Anda
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di dalam Kantor Cabang
1. Pastikan dokumen lalu persyaratan telah lengkap;
2. Mengisi data serta formulir pengajuan klaim JHT;
3. Mengambil nomor antrian;
4. Dipanggil sesuai nomor antrian untuk wawancara;
5. Menerima tanda terima pada waktu wawancara lalu verifikasi sudah ada berhasil;
6. Proses selesai, tunggu dan juga pastikan nilai JHT sudah ada masuk account Anda.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
1. Kunjungi laman “Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan” melalui internet;
2. Masukan data diri Anda: NIK, nama lengkap, dan juga nomor kontestan Anda;
3. Unggah semua dokumen sesuai aturan dan juga foto diri terbaru dengan bentuk file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran dokumen maksimal 6MB.
4. Setelah mendapatkan konfirmasi data, tekan tombol “simpan”.
5. Anda kemudian akan menerima jadwal wawancara secara online yang dikirimkan melalui alamat email Anda.
6. Proses verifikasi data serta wawancara akan dilaksanakan bersatu petugas melalui “video call”.
7. Setelah proses selesai, jumlah JHT akan dikirimkan ke nomor akun yang telah dilakukan Anda lampirkan pada formulir.
Cara Mencairkan JHT BJPS Ketenagakerjaan Melalui Bank
Perlu dicatat bahwa bank yang tersebut Anda kunjungi adalah mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN).
1. Kunjungi kantor cabang bank mitra BPJS Ketenagakerjaan sesuai jam operasional;
2. Pastikan Anda menyebabkan dokumen fotokopi persyaratan klaim juga berkas asli;
3. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan juga wawancara;
4. Setelah proses selesai, kegunaan dari JHT akan dikirim ke akun yang tersebut Anda telah dilakukan lampirkan pada formulir.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Program JMO (Jamsostek Online)
1. Unduh perangkat lunak JMO kemudian login menggunakan email dan juga kata sandi yang tersebut terdaftar di area BPJS Ketenagakerjaan.
2. Klik menu “Pengkinian Data”.
3. Pastikan data-data Anda benar, kemudian apabila data-data Anda telah sesuai klik “Sudah”.
4. Anda akan diminta untuk verifikasi biometrik wajah.
5. Mengisi data sebagai email dan juga nomor handphone Anda.
6. Masukkan data mengenai NPWP serta nomor account bank Anda.
7. Kemudian, tampil data yang mana sudah ada dimasukkan ketika proses pengkinian data.
8. Klik tombol “Konfirmasi” apabila semua data yang digunakan ditampilkan telah sesuai.
9. Selanjutnya klik tombol “Jaminan Hari Tua” kemudian “Klaim JHT”.
10. Pilih alasan lalu keterangan pengajuan klaim Anda, dan juga klik tombol “Selanjutnya”.
11. Melakukan verifikasi wajah.
12. Jika muncul jumlah JHT, pilih tombol “selanjutnya”.
13. Muncul tampilan konfirmasi klaim JHT via JMO.
14. Jika tampilan konfirmasi telah sesuai, klik tombol “Konfirmasi”, kemudian proses pencairan BPJS ketenagakerjaan via JMO telah lama selesai.
Demikian ketentuan serta langkah-langkah yang digunakan perlu Anda lakukan untuk mencairkan keseimbangan JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda. Pastikan ulang bahwa data-data yang tersebut anda lampirkan lengkap lalu sesuai, dikarenakan jikalau tiada bisa saja menghambat proses verifikasi pencairan tersisa JHT tersebut.
Jika Anda tidak ada sempat untuk mengunjungi kantor cabang BPJS atau Bank, maka Anda sanggup menggunakan layanan online yang tersebut sudah dijelaskan. Pastikan dan juga terus pantau status klaim kemudian account Anda apakah proses pencairan jumlah JHTtelahberhasil.
MG/Patrick Daniel H.W.





