
JAKARTA – Polri telah terjadi menetapkan Kepala Desa ( Kades) Kohod, Arsin bin Asip dengan tiga orang lainnya sebagai terdakwa di persoalan hukum pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) serta sertifikat hak milik (SHM) dalam wilayah pagar laut Tangerang . Polisi mengajukan pencekalan Kades Kohod ke Imigrasi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo menyebutkan, pasca menetapkan tersangka, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Arsin.
“Kami juga telah melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan untuk para tersangka,” kata Djuhandhani pada waktu konferensi pers di tempat Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).
Dia menambahkan, pihaknya akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan juga melakukan langkah penyidikan lebih besar lanjut. “Kemudian penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan juga melakukan langkah-langkah penyidikan lebih tinggi lanjut,” katanya.
Dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai terperiksa yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP juga SE selaku penerima kuasa.
Adapun penetapan terdakwa itu dijalankan setelahnya Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar kejuaraan perkara terkait persoalan hukum pemalsuan dokumen SHGB dan juga SHM di tempat wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.






