
JAKARTA – Tol Cipularang menjadi momok bagi setiap pengendara yang digunakan melaluinya. Sebab, belakangan mereka dihantui kecelakaan. Itu terjadi akibat banyaknya insiden di dalam ruas tol tersebut, yang dimaksud tak jarang hingga merenggut korban jiwa.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan, pihaknya telah dilakukan melakukan tinjauan segera dalam Tol Cipularang. Hasilnya, jalur yang digunakan mengarah ke DKI Jakarta dari Km 100 sampai Km 90 berbagai turunan panjang.
“Ini hasil detail dari jalan tol kita cek di dalam beberapa tempat memang benar ternyata kelandaiannya atau kemiringannya sekitar 5 sampai 8 persen. Dan ini sesuai dengan aturan tahun 97 bahwa untuk kecepatan 60 km/jam diizinkan sampai 8 persen,” kata Soerjanto di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI belum lama ini.
Namun, Soerjanto mengungkapkan bahwa pemerintah sudah mengubah aturan yang disebutkan menghadapi dasar keselamatan. Sehingga yang awalnya maksimal 8 persen diubah menjadi 5 persen agar perasaan khawatir rem blong tak terjadi.
“Tapi untuk aturan yang dimaksud baru (maksimal kemiringannya) 5 persen. Nanti ini berkaitan dengan hambatan berapa kecepatan minimum yang diizinkan untuk kendaraan besar di tempat sana,” tuturnya.
Selain jalan turun yang tersebut curam, Soerjanto mengungkapkan pihaknya menemukan permasalahan pada sistem drainase di dalam Tol Cipularang. Pembuangan air yang dimaksud tiada baik pada sebagian titik menyebabkan air menggenang yang tersebut dapat membahayakan pengendara.
“Di KM 95 di area sisi pada pada median jalan terdapat drainase, tapi cuma di area beberapa tempat. Di (kilometer) 94 sampai 94 +400 tak tersedia drainase di dalam median jalan. Di mana jalan menikung ke kanan superelevasinya adalah 8 persen ke kanan, sehingga ketika hujan airnya akan berkumpul dalam kanan,” ungkapnya.
Soerjanto khawatir hal yang dimaksud dapat menyebabkan aquaplaning atau hydroplaning. Padahal, di peraturan harus disiapkan drainase pada sisi kanan bahu jalan agar tiada ada air yang digunakan menggenang.
Selain itu, ketinggian tanah dengan aspal berbeda tinggi sekitar 30-40 cm. Hal ini dapat menyebabkan mobil terguling apabila tak sengaja pergi dari jalur akibat hambatan pada pengemudi.
Permasalahan juga terjadi pada jalur penghentian darurat di tempat KM 92+600 yang dimaksud dikatakan belum memenuhi unsur keselamatan. Sebab, jalur masuknya terlalu tajam yang mana dapat menciptakan kendaraan besar terguling apabila ingin masuk ke jalur yang dimaksud pada kecepatan tinggi.
“Kami mengusulkan untuk sesuai dengan SE Dirjen PUPR maksimum sudut masuknya 5 derajat, seperti yang warna warna kekuningan (di gambar) Sehingga mudah untuk masuk. Dan isi dari jalur penghentian darurat itu harusnya dari gravel tidak ada dengan pasir atau dengan tanah,” ucap Soerjanto.
Perlengkapan jalan, seperti rambu-rambu peringatan serius kecepatan juga dinilai kurang memadai. Soerjanto mengungkapkan kendaraan yang mana memiliki layanan rem ABS (Anti-lock Braking System) tidak ada akan berguna juga bisa saja terjadiinsidenfatal.






