
Ibukota – Pembentukan atau pemilihan menteri merupakan salah satu aspek penting di sistem pemerintahan Indonesia. Menteri sebagai bagian dari kabinet miliki peran strategis di pelaksanaan kebijakan publik, pengelolaan sumber daya, lalu pengembangan program-program yang berdampak secara langsung pada masyarakat.
Menteri adalah pejabat membesar negara yang diangkat oleh presiden untuk membantu menjalankan pemerintahan, yang bertanggung jawab di mengatur kementerian yang digunakan dipimpinnya.
Dalam tugasnya, setiap menteri menyusun kebijakan sesuai dengan bidang lalu tugas masing-masing, dan juga melaksanakan program-program yang tersebut sesuai dengan visi dan juga misi pemerintah.
Selain itu, menteri miliki peran pada pengambilan tindakan dan juga pelaporan terhadap presiden mengenai pelaksanaan tugas kementerian.
Berikut, informasi terkait dasar hukum serta ketentuan pembentukan menteri pada Undang-Undang di dalam Indonesia.
Dasar hukum pembentukan menteri
1. UUD 1945
Pada pasal 17 UUD 1945 menyatakan bahwa "Presiden mengangkat menteri-menteri serta diberhentikan oleh Presiden”. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh menteri untuk membantu di menjalankan pemerintahan. Ini adalah menegaskan kewenangan presiden pada mengangkat menteri, juga dapat diberhentikan secara langsung oleh presiden
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan, pengorganisasian, dan juga fungsi kementerian. Dalam pasal-pasalnya, undang-undang ini menjelaskan susunan organisasi kementerian kemudian mekanisme pembentukan kemudian pengangkatan menteri.
Ketentuan pembentukan menteri pada Undang- undang
Pembentukan atau pemilihan menteri dijalankan secara segera oleh presiden, sesuai dengan ketentuan yang dimaksud diatur pada bermacam pasal Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, teristimewa pada Bab V. Berikut adalah ketentuannya:
• Pasal 12
Presiden membentuk Kementerian luar negeri, pada negeri, lalu pertahanan, sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
• Pasal 13
1. Presiden membentuk Kementerian sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) serta ayat (3).
2. Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
- Efisiensi lalu efektivitas
- Cakupan tugas serta proporsionalitas beban tugas
- Kesinambungan, keserasian, juga keterpaduan penyelenggaraan tugas.
- Perkembangan lingkungan global.
• Pasal 14
Untuk kepentingan sinkronisasi dan juga koordinasi urusan Kementerian, presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi.
• Pasal 15
Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud di Pasal 12, Pasal 13, juga Pasal 14 paling berbagai 34 (tiga puluh empat).
• Pasal 16
Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, Pasal 13, kemudian Pasal 14 paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji.
Artikel ini disadur dari Dasar hukum dan pembentukan menteri dalam Undang-undang di Indonesia






