
JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengungkapkan bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin belum menyerahkan dokumen yang dimaksud salah satunya Letter C terkait tindakan hukum pagar laut dalam perairan Kota Tangerang, Banten. Korps Adhyaksa sudah pernah mengirimkan surat ke Arsin.
“Itu belum (menyerahkan data),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Kamis (6/2/2025).
Harli menjelaskan, pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Arsin. Sebab, kata dia, penyidik Kejagung masih di area tahap pengumpulan materi juga keterangan (pulbaket) sekaligus menanti investigasi dari Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP).
“Karena memang benar ada sisi administrasi. Misal terkait suap gratifikasi kan butuh informasi, sementara itu peristiwanya kan telah yang dulu-dulu, makanya administrasi yang dimaksud harus ditelusuri kemudian yang dimaksud berkompeten kan kementerian atau lembaga yang terkait oleh sebab itu itu kewenangannya,” jelas dia.
Sebelumnya, beredar dalam media sosial adanya surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tersebut ditujukan untuk Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip terkait pagar laut yang berada pada kawasan perairan laut Daerah Tangerang.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Kejagung melakukan penyelidikan berhadapan dengan dugaan korupsi di tempat balik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) lalu Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam kawasan perairan laut Wilayah Tangerang selama 2023 hingga 2024.
Dalam surat tertanggal 21 Januari 2025 itu, Kejagung memohon bantuan permintaan dokumen terhadap Kades Kohod merupakan buku letter C Desa Kohod yang digunakan berkaitan dengan kepemilikan tanah di dalam lokasi pemasangan pagar laut di dalam perairan Wilayah Tangerang.
Harli Siregar membenarkan adanya surat yang ditujukan untuk Kades Kohod Arsin bin Asip. “Ya, surat yang mana beredar itu surat dari kita. Saya sudah ada konfirmasi ke teman-teman di tempat Pidsus,” kata Harli terhadap wartawan Kamis (30/1/2025).
Harli menerangkan, penyelidikan itu dijalankan secara proaktif di menghimpun substansi data keterangan. “Itu yang tersebut saya komunikasikan bahwa kami tentu akan secara proaktif. Secara proaktif, sesuai kewenangan kami, melakukan pengumpulan material data keterangan,” ujar dia.
“Karena ini sifatnya penyelidikan, akibat ini, kan, belum pro justicia. Nah, dalam di lokasi ini perlu ada kehati-hatian kami juga di menjalankan tugas ini,” pungkasnya.






