
JAKARTA – Menyikapi tuntutan serikat buruh pada membaca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) pada klaster Ketenagakerjaan, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang lalu Industri ( Kadin ) Indonesia Sektor Manufaktur Saleh Husin mengimbau semua pihak supaya membaca putusan yang dimaksud dengan masih berorientasi pada peningkatan ekonomi.
Hal ini, tegas dia, sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang digunakan telah lama menetapkan perkembangan mencapai 8%. Menurut Saleh Husin, kebijakan pengupahan yang digunakan berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional pada gilirannya juga mampu menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan penduduk luas.
Saleh Husin mengatakan, salah satu strategi yang tersebut efektif pada mewujudkan peningkatan peningkatan dunia usaha sebagaimana amanat Presiden adalah dengan meningkatkan sumbangan lapangan usaha nasional terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Tahun 2023 lalu, kontribusi sektor manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto Indonesia tercatat mencapai 18,67%. Tahun ini, pada triwulan III sumbangsih sektor manufaktur sebesar 19,02%. Capaian ini menurutnya masih berjauhan dari target sumbangan manufaktur sebesar 28% di upaya untuk mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045.
“Industri manufaktur selain bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah komoditi yang tersebut ada di dalam Indonesia juga sangat bermanfaat di menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi publik yang tersebut tambahan luas. Dengan terciptanya lapangan kerja, setidaknya akan dapat mengempiskan tingkat kemiskinan,” ucapannya di keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).
Saleh Husin melanjutkan, menurut Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013 tahun 2013, ada enam kelompok lapangan usaha yang mana dikategorikan sebagai sektor padat karya, yaitu lapangan usaha makanan-minuman lalu tembakau, lapangan usaha tekstil juga pakaian jadi, bidang dermis juga barang dari kulit, lapangan usaha alas kaki, lapangan usaha mainan anak, juga sektor furnitur.
“Untuk negara dengan jumlah keseluruhan penduduk terbesar ke empat dalam dunia yang mencapai 282 jt jiwa, lapangan usaha padat karya dapat menjadi katalisator pada mewujudkan kesejahteraan Publik yang tersebut lebih tinggi luas,” tegasnya.
Namun demikian, dalam sisi sebaliknya sektor padat karya termasuk kelompok lapangan usaha yang tersebut sangat rentan terhadap kebijakan terkait ketenagakerjaan termasuk masalah pengupahan. Sehingga, imbuh dia, ketika putusan MK terhadap UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan ditafsirkan secara sepihak dengan kacamata kepentingan kelompok tertentu, akan berdampak negatif terhadap sektor padat karya.






