
JAKARTA – Terdakwa yang mana juga mantan Direktur Utama Korporasi Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan akan menghadapi vonis di area Pengadilan Negeri Tipikor Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (20/1/2025). Vonis terkait perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk penyelenggaraan rumah DP 0 Rupiah pada Pulo Gebang, DKI Jakarta Timur.
Sedianya sidang pembacaan vonis itu dijalankan pada Awal Minggu (6/1/2025) silam. Namun pada waktu itu Majelis Hakim memohon agar sidang itu ditunda selama dua pekan lantaran membutuhkan waktu untuk mengoreksi putusan.
“Masih membutuhkan waktu untuk mengkoreksi putusan sebelum dibacakan. Untuk itu kami mohon maaf, majelis belum bisa jadi membacakan hari ini, kami mohon waktu dua minggu lagi,” kata Ketua Majels Hakim, Bambang Joko, Mulai Pekan (6/1/2025) silam.
Dalam perkara ini, Yoory didakwa bersama-sama dengan Tommy Adrian Direktur Operasional PT Adonara Propertindo juga Rudy Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo. Ketiganya didakwa sudah melakukan atau turut dan juga melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan korupsi pada kurun November 2018-November 2021.
Ketiganya diduga sudah merugikan negara terkait dengan pembelian lahan di dalam kawasan Pulo Gebang, Cakung, DKI Jakarta Timur, untuk digunakan di pengerjaan hunian DP Rp0 rupiah. Namun, tanah yang tersebut dibeli disebut bermasalah kemudian bukan sesuai dengan spesifikasi tarif yang digunakan dibayarkan. Sehingga menyebabkan kerugian negara.
Tanah yang disebutkan dibeli Yoory dari PT Adonara Propertindo yang tersebut merupakan perusahaan bidang properti yang digunakan didirikan oleh Rudy Hartono Iskandar. Sejumlah pihak diperkaya pada pengadaan tanah tersebut. Mereka adalah:
– Yoory Corneles sebesar Rp31.817.379.000; dan
– Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo Rp224.213.267.000
“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan.






