
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus memberikan usulan wajib lolos uji emisi sebagai aturan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Hal ini sebagai upaya pada menekan emisi demi lingkungan yang dimaksud lebih besar baik.
Stevano mengatakan, kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi udara di area kota-kota besar. Sehingga untuk menangani itu, uji emisi perlu diadakan untuk menegaskan setiap kendaraan tidak ada mengeluarkan emisi berlebihan.
“Terkait polusi udara sudah ada menjadi isu yang sangat meresahkan kita semua yang dimaksud sangat mengganggu hajat hidup orang banyak, khususnya dalam kota-kota besar. Saya usul kita masukkan itu sebagai prasyarat perpanjangan STNK misalkan,” kata Stevano pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri.
Stevano mengungkapkan hal yang disebutkan dilaksanakan di area negara-negara besar, seperti Amerika Serikat. Di mana pihak berwenang melakukan uji emisi sebelum memberikan izin laik jalan pada kendaraan tersebut.
“Seperti di tempat Amerika, kalau untuk menambah masa berlaku STNK harus dijalankan smoke test. Ada ambang batas yang tersebut harus tidak ada boleh dilampaui sehingga baru mampu diterbitkan perpanjangan STNK tersebut,” ungkapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Ibukota Asep Kuswanto sebelumnya sudah ada menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan tiga kebijakan. Hal ini dilaksanakan untuk memproduksi kendaraan yang beroperasi di area Ibukota mengeluarkan emisi di dalam bawah standar yang telah dilakukan ditetapkan.
Tiga kebijakan yang dimaksud adalah sanksi tilang elektronik yang dimaksud bekerja sejenis dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi, kemudian pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Jaga kualitas Lingkungan Jakarta, Pramono Kritik Pelaksanaan Uji Emisi
“Kebijakan ini bertujuan agar rakyat tambahan memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan. Bukan hanya saja sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sama-sama menjaga lingkungan,” ujar Asep pada keterangan resmi.
Kebijakan yang dimaksud dikatakan Asep sejalan dengan regulasi yang digunakan sudah pernah ditetapkan, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan lalu berbagai regulasilainnya.






