
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu dituduh baru pada persoalan hukum pengelolaan keuangan lalu dana pembangunan ekonomi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Adapun dituduh baru yakni Direktur Jenderal Kekayaan Negara ( DJKN ) Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, Isa ditetapkan terdakwa usai diadakan pemeriksaan oleh regu penyidik.
“Malam hari ini penyidik telah lama menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilaksanakan oleh IR yang mana pada waktu itu menjabat sebagai kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012,” terang Qohar ketika ju pa pers pada Kejagung RI, Ibukota Selatan, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Ia mengatakan, dituduh didyga telah terjadi melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Perbuatan sebagaimana yang disebutkan diatas berdasarkan laporan hasil riksa pembangunan ekonomi penghitungan kerugian negara berhadapan dengan pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 beberapa Rupiah 16.807.283.375.000,” tandasnya.
Dalam perkara ini, terdapat 13 terdakwa korporasi lalu enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo juga Kepala Divisi Pengembangan Usaha dan juga Keuangan AJS Syahmirwan.
Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat kemudian Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.






