
JAKARTA – Kementerian Komunikasi serta Digital (Kemkomdigi) sedang melakukan investigasi terhadap dugaan peretasan yang mana berdampak pada kebocoran data internal pegawai. Meskipun data yang mana terdampak bersifat umum, Kemkomdigi menegaskan bahwa langkah cepat telah terjadi diambil untuk menjaga keamanan informasi lalu mengungkap pihak yang mana bertanggung jawab melawan insiden ini.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kementerian sudah mendeteksi upaya peretasan terhadap Pusat Angka kemudian Sarana Informatika (PDSI) Kemkomdigi.
“Kami memohonkan maaf jikalau ada pihak yang mana terdampak. Kami telah dilakukan melakukan mitigasi dugaan peretasan, melakukan penutupan semua celah keamanan, juga menguatkan sistem pertahanan siber,” ujar Alexander di dalam Kantor Kemkomdigi, Jl Medan Merdeka Barat No 9, Jakarta, Selasa (3/2/2025).
Investigasi ini mencakup audit mendalam terhadap infrastruktur PDSI, mitigasi risiko, analisis pola serangan siber, juga pelacakan aktivitas mencurigakan pada jaringan Kemkomdigi. Selain itu, seluruh unit di area bawah Kemkomdigi sudah diperintahkan untuk melakukan audit keamanan internal serta meningkatkan kapasitas respons terhadap insiden siber. Kemkomdigi menegaskan bahwa pengamanan data pribadi adalah prioritas utama, sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Fakta Pribadi (UU PDP).
“Setiap individu yang digunakan dengan sengaja mengungkapkan data pribadi yang dimaksud tidak miliknya dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar. Sementara itu, penyalahgunaan data dapat berujung pada pidana hingga 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar,” jelasnya.
Kemkomdigi juga mengimbau penduduk untuk lebih besar waspada terhadap prospek penyalahgunaan data pribadi. Kemkomdigi berazam terus menguatkan infrastruktur keamanan siber nasional serta meningkatkan kualitas sistem keamanan demi melindungi data pribadi warga Indonesia.
“Kemkomdigi akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan investigasi ini guna memverifikasi transparansi serta menjaga kepercayaan publik.”






