
JAKARTA – Menarik foreign direct investment (FDI) merupakan langkah penting sebagai salah satu cara untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang tersebut sudah pernah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Target perkembangan ekonomi itu juga membutuhkan dukungan institusi yang kuat termasuk keberadaan Badan Pengelola Pengembangan Usaha Daya Anagata Nusantara ( BPI Danantara ) yang mana hingga pada saat ini masih terkendala masalah payung hukum.
Guru Besar Fakultas Kondisi Keuangan lalu Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Wihana Kirana Jaya menyatakan pembentukan BP Danantara sangat relevan pada menghadapi fenomena mega shifting dunia usaha global. Perubahan struktural besar yang dimaksud terjadi, seperti geopolitik, geoekonomi, dan juga perang, telah terjadi memaksa negara-negara melakukan reposisi strategis, termasuk di kebijakan investasi.
“Dalam kondisi mega shifting ini, mindset kita harus berubah. Kita harus mengantisipasi masa depan dengan mengubah organisasi dan juga proses bisnis. Danantara adalah langkah strategis untuk meningkatkan fleksibilitas pembiayaan penanaman modal jangka panjang,” ujar Wihana pada Rabu (22/1/2025).
Terkait permintaan akan BP Danantara, Wihana berpendapat bahwa badan ini diperlukan untuk meningkatkan fleksibilitas pada menjalankan aset juga pembiayaan investasi. BP Danantara dirancang untuk memanfaatkan aset-aset negara yang besar guna meningkatkan kapasitas penanaman modal melalui tiga platform digital utama: Indonesia Investment Authority (INA), lembaga-lembaga keuangan pemerintah, serta manajemen aset.
“BP Danantara ini bagus sebab mampu meleverage aset pemerintah untuk pembangunan ekonomi yang mana panjang. Dengan fleksibilitas ini, kita bisa jadi membuka kesempatan tambahan besar bagi investor, teristimewa FDI,” jelas Wihana.
Senada, Wakil Rektor Tiga Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, mengingatkan agar pembentukan lembaga negara baru seperti Badan Pengelola Pengembangan Usaha Danantara jangan sampai mengulang kesalahan sebelumnya yang digunakan belaka justru memboroskan anggaran, namun hasilnya kurang dari harapan.
“Harapannya badan yang dimaksud baru ini sanggup membuktikan hasilnya bahwa aset-aset negara bisa saja dikelola dan juga menguntungkan. Jangan sampai negara kita terlalu sejumlah pos yang dimaksud acap kali cuma sebagai konsesi kebijakan pemerintah balas jasa kemudian menghabiskan anggaran,” kata Suokim.
Menurut Wihana, potensi utama dari pembentukan BP Danantara adalah kemampuannya mengurus aset-aset besar yang tersebut dimiliki BUMN, dengan kemungkinan dana kelolaan awal mencapai USD600 miliar atau Rp9.520 triliun. Dengan mengatur aset dari tujuh BUMN besar, BP Danantara dapat menjadi katalis utama untuk penanaman modal langsung, baik domestik maupun asing.
Wihana menekankan, pada berada dalam keterbatasan APBN, FDI adalah salah satu sumber utama untuk menopang pertumbuhan ekonomi. Oleh akibat itu, keberadaan BP Danantara yang mana mampu menawarkan fleksibilitas kemudian transparansi di pengelolaan aset akan menjadi daya tarik besar bagi penanam modal asing.
“Target peningkatan 8% bukanlah hal yang mustahil, tetapi membutuhkan fondasi kebijakan yang tersebut kuat, seperti BP Danantara. Hal ini adalah salah satu cara untuk menguatkan tempat Indonesia pada dunia usaha global,” pungkas Wihana.






