
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menerangkan bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang tersebut dimulai dari 2019 pensiun 57 tahun, 2022 menjadi 58 Tahun lalu pada tahun 2025 menjadi 59 tahun. Ditegaskan juga bahwa usia pensiun pekerja telah dilakukan diatur secara jelas di peraturan perundang-undangan yang dimaksud berlaku.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, hal itu berdasarkan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rencana Garansi Pensiun .
“Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait nomor harapan hidup di dalam Indonesia yang digunakan terus meningkat, dan juga membaiknya kondisi kemampuan fisik masyarakat,” kata beliau pada keterangan resmi, Kamis (9/1/2025).
Sunardi menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap memperlihatkan harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan juga beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan juga aspek lainnya.
Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar pada inisiatif Garansi Pensiun (JP) berhak menerima kegunaan dari BPJS Ketenagakerjaan, baik ketika masih bekerja maupun pasca tidak ada bekerja.
Manfaat JP dapat dicairkan ketika kontestan memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi partisipan yang digunakan meninggal dunia.
Baca Juga: Dilema Usia Pensiun 59 Tahun: Harapan Baru atau Beban bagi Masyarakat?
Sunardi juga menegaskan bahwa Keamanan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang mana wajib dipenuhi oleh perusahaan lalu selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, juga Keamanan Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian proteksi sosial terhadap pekerja.
Menurutnya, hal lain juga yang digunakan perlu menjadi perhatian bahwa peraturan perundang-undangan juga telah lama menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja kemudian pemberi kerja.
“Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang dimaksud telah lama diubah pada UU cipta kerja,” pungkas Sunardi.






