
JAKARTA – Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan kenaikan tarif pajak PPN 12% . Langkah Prabowo yang cuma menaikan PPN sebesar 1% untuk pajak barang mewah merupakan kebijakan perpajakan pro rakyat atau mengutamakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Marwan Cik Asan mengatakan, langkah yang digunakan diambil pemerintah di penerapan PPN 12% ini tepat. “Kami menyokong kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan proteksi daya beli rakyat juga menggerakkan pembagian merata ekonomi,” kata Marwan pada keterangannya, Rabu (1 /1/2025).
Ia menggalakkan pemerintah melakukan konfirmasi PPN pro rakyat. Di mana penerapan PPN 12% sebagaimana diamanahkan UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) semata-mata berlaku untuk kalangan publik berhadapan dengan saja. Marwan mengapresiasi langkah pemerintah yang digunakan menjalankan UU HPP dengan tidak ada menyasar pada keperluan dasar lalu pokok masyarakat.
“Sudah tepat lantaran pada jalankan secara selektif hanya saja menyasar ke kalangan melawan belaka tidaklah pada sembako, kondisi tubuh dan juga institusi belajar lalu keperluan dasar penduduk lainnya,” lanjut anggota Komisi XI DPR itu.
Marwan juga mengapresiasi langkah pemerintah yang mana menyetujui usulan FPD DPR pada melaksanakan UU HPP. Menurutnya, ada empat poin penghapusan usulan FPD DPR yang dimaksud disetujui, yaitu terkait PPN materi pokok, PPN pendidikan, PPN layanan kesehatan, juga PPN pada objek bidang usaha lainnya, seperti UMKM.
Lebih lanjut, ia memohonkan pemerintah melakukan konfirmasi pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0% sebagaimana berjalan selama ini masih tetap memperlihatkan berlaku. “Artinya untuk barang dan juga jasa yang mana selain tergolong barang-barang mewah tidak ada ada kenaikan PPN yakni masih sebesar yang digunakan berlaku sekarang yang digunakan sudah ada berlaku dari sejak tahun 2022,” ujarnya.
Marwan mengacungkan jempol terhadap pemerintah yang digunakan menyiapkan berbagai pengamanan kemudian insentif terhadap publik pada menerapkan kebijakan kenaikan PPN 1% ini. Ia menyokong pemerintah melaksanakan komitmen pemberian paket stimulus sebilai Rp38,6 triliun seperti yang dimaksud pernah diberitahukan sebelumnya.
“Sudah tepat dan juga pro rakyat, oleh sebab itu pemerintah telah menyiapkan proteksi atau insentif untuk kalangan kegiatan ekonomi bawah, menengah, dan juga UMKM sesuai usulan FPD DPR. Tolong ini dipastikan tepat sasaran,” tandasnya.






