
Romli Atmasasmita
MASYARAKAT selama ini setiap saat fokus pada keberhasilan penuntutan Kejaksaan kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan juga pengadilan perbuatan pidana korupsi di pemberantasan korupsi . Namun, di tempat balik semua keberhasilan yang disebutkan terdapat kekeliruan penerapan hukum baik dari aspek doktrin hukum pidana maupun dari aspek kewenangan penyidik/penuntut maupun hakim pengadilan tindakan pidana korupsi.
Kekeliruan penerapan hukum di melaksanakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berdampak terhadap kewenangan penyidikan/penuntutan dan juga pengadilan tipikor . Ketidakpastian hukum dan juga ketidakadilan akibat dari kekeliruan penerapan hukum lalu kewenangan dimaksud adalah disebabkan hal-hal sebagaimana diuraikan di tempat bawah ini.
Pertama, bahwa sistem hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas atau paham positivisme hukum selama 79 tahun sejak kemerdekaan Tahun 1945, dan juga masih masih berlanjut baik di ajaran sekolah di dalam fakultas hukum, doktrin hukum, maupun di tempat di praktik perundang-undangan yang digunakan sudah berlaku berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Di pada UU aquo dinyatakan bahwa peraturan perundang-undangan adalah peraturan tercatat yang dimaksud memuat norma yang tersebut mengikat secara umum yang tersebut dibentuk oleh Lembaga pembentuk UU. Definisi yang dimaksud menunjukkan bahwa, UU merupakan item hukum yang tersebut mengikat secara umum dan juga sekaligus merupakan sumber hukum. UU sebagai sumber hukum yang tersebut mengikat secara umum tidak ada dapat disimpangi atau dikesampingkan kecuali oleh peraturan perundang-undangan yang digunakan setingkat derajatnya. Pelaksana UU Pidana termasuk penyidik Polri dan juga Kejaksaan di persoalan hukum korupsi juga Hakim wajib melaksanakan perintah UU tanpa kecuali. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang mana menyatakan, suatu perbuatan tiada dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang digunakan telah dilakukan ada.
Begitu pula di beracara pada hadapan pengadilan sejak dimulainya proses penyidikan. Dalam UU Nomor 8 Tahun 1981-KUHAP disebutkan: peradilan dilaksanakan menurut cara yang diatur pada undang-undang ini. Dua sumber hukum pidana positif sudah menuntut agar setiap pelaku kekuasaan kehakiman tanpa kecuali wajib mematuhi ketentuan UU. Kepatuhan terhadap ketentuann UU bukan hanya saja berlaku terhadap pengadilan negeri pada umumnya akan tetapi juga terhadap pengadilan khusus yang digunakan berada di tempat bawah kekuasaan Mahkamah Agung RI termasuk pengadilan khusus langkah pidana korupsi yang tersebut dibentuk berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009. Di pada Pasal 6 UU aquo telah terjadi ditentukan wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu: a) perbuatan pidana korupsi,b) perbuatan pidana pencucian uang, kemudian c) aksi pidana lain di dalam pada peraturan perundang-undangan lain selain UU Tipikor yang digunakan secara tegas disebut sebagai langkah pidana korupsi.
Bunyi ketentuan Pasal 6 huruf c identik dengan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor yang digunakan menyatakan bahwa, setiap orang yang mana melanggar ketentuan undang-undang yang mana secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Undang-undang yang disebutkan sebagai aktivitas pidana korupsi berlaku ketentuan yang tersebut diatur pada Undang-undang ini. Frasa “secara tegas” menyatakan…sebagai langkah pidana korupsi”; menunjukkan bahwa terhadap ketentuan UU Tipikor sebanyak 30 (tiga puluh) pasal termasuk Pasal 2 dan juga Pasal 3 berlaku ketentuan Pasal 14 pada arti bahwa, penerapan ketentuan UU Tipikor termasuk Pasal 2 dan juga Pasal 3 tidaklah juga dapat diterapkan semata-mata lantaran pelanggaran UU Lain sudah pernah menyebabkan kerugian keuangan negara jikalau bukan disebut secara tegas sebagai tipikor.
Tafsir hukum penerapan UU TIpikor menghadapi ketentuan Pasal 14 khususnya terhadap Pasal 2 juga Pasal 3 sangat gamblang juga jelas; tak perlu ada keraguan pada hal tersebut. Penafsiran hukum berhadapan dengan ketentuan Pasal 14 juga berlaku pada hal wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah terjadi diuraikan di dalam atas. Berdasarkan uraian penafsiran hukum berhadapan dengan ketentuan Pasal 14 jelas bahwa sekalipun ketentuan Pasal 14 bukanlah merupakan norma perbuatan pidana melainkan norma mengenai wewenang pengadilan tipikor yang digunakan membatasi penerapan Pasal 2 dan juga Pasal 3; ketentuan pasal aquo adalah merupakan perintah yang digunakan bersifat imperative (mandatory) serta wajib dipatuhi oleh setiap aparatur hukum baik kejaksaan maupun pengadilan tipikor.
Dapat disimpulkan bahwa, merujuk pada ketentuan Pasal 14 maka pengadilan perbuatan pidana korupsi tidak ada berwenang memeriksa lalu mengadili juga memutus perkara pelanggaran UU lain yang dimaksud tak disebut secara tegas sebagai aksi pidana korupsi seperti pelanggaran UU Lingkungan Hidup, Perbankan, Pasar Modal , kemudian UU mengenai Sumber Daya Alam. Jika hal yang dimaksud tidak ada dipatuhi termasuk oleh pengadilan tindakan pidana korupsi, maka putusan pengadilan yang telah lama berkekuatan hukum adalah cacat serta dapat dinyatakan batal demi hukum (van recht wege nieteg).
Di masa yang tersebut akan datang jikalau masih ada perkara pelanggaran UU lain yang dimaksud tetap saja diajukan sebagai perkara perbuatan pidana korupsi maka wajib hukumnya majelis pengadilan tipikor menolak memeriksa perkara aquo alias dinyatakan niet onvankelijke verklard (NO).






