
Ibukota – Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) memverifikasi penindakan terkait pagar laut yang digunakan ada di dalam wilayah perairan Daerah Tangerang, Banten, sudah sesuai dengan aturan.
Direktur Jenderal Pengawasan Narasumber Daya Kelautan juga Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan secara tegas bahwa tindakan yang tersebut diambil KKP telah terjadi berdasarkan kewenangan yang diberikan kemudian telah terjadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tak asal-asalan apalagi menyalahgunakan wewenang.
“Komitmen kami tegas, tidak ada ada toleransi dan juga kompromi bagi pelaku pelanggaran yang tersebut mengancam keberlanjutan ekologi," kata Ipunk pada keterangan di dalam Jakarta, Selasa.
Diketahui, tindakan Kementerian Kelautan kemudian Perikanan di melakukan penyegelan juga pembongkaran pagar laut di tempat Kota Tangerang, Banten telah sesuai aturan.
Hal itu dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat pada sidang praperadilan pembongkaran pagar laut dalam Tangerang, pada Awal Minggu (24/2).
Hakim tunggal Guse Prayudi menyatakan bahwa permohonan praperadilan pagar laut yang digunakan sebelumnya diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, lalu Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pada 9 Januari 2025 tidak ada dapat diterima sebab hakim berpendapat permohonan yang disebutkan masih premature.
Pemohon berpendapat bahwa KKP sudah pernah melakukan penyegelan untuk kepentingan penyidikan, namun tidaklah segera menetapkan terperiksa yang mana mengakibatkan potensi terjadinya perusakan barang bukti yang dimaksud telah terjadi disegel semakin terbuka.
Dengan tak segera ditetapkannya terperiksa maka tindakan termohon dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum KKP Effin Martiana menambahkan, Hakim Pemeriksa di pertimbangannya menyatakan bahwa upaya yang dimaksud dilaksanakan termohon masih pada ranah pengawasan belum upaya penyidikan, sehingga gugatan premature. Dengan demikian permohonan praperadilan tidak ada dapat diterima.
Putusan praperadilan merupakan putusan akhir yang tersebut terhadapnya tak dapat diadakan upaya banding sehingga putusan yang dimaksud telah terjadi mempunyai kekuatan hukum tetap saja (inkracht).
“Setiap tindakan tentunya ada konsekuensi gugatan dari pihak-pihak yang mana merasa dirugikan. Tapi kami berhasil meyakinkan Majelis Hakim, bahwa semua yang digunakan dilaksanakan oleh petugas dalam lapangan sudah ada sesuai prosedur berdasarkan kewenangan,” kata Effin.
Tindakan penyegelan yang mana dijalankan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir juga Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) KKP telah dilakukan sesuai dengan kewenangannya yang dimaksud tercantum pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan kemudian Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, yang mana menyatakan bahwa Polsus PWP3K berwenang menghentikan pelanggaran juga melakukan tindakan lain menurut hukum yang digunakan bertanggung jawab.
Sebelumnya, Menteri Kelautan juga Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya dokumen KKPRL untuk setiap kegiatan menetap di area ruang laut.
Izin dasar itu untuk menjamin kegiatan berjalan legal, tak mengganggu keberlanjutan ekosistem, dan juga tidak ada tumpang tindih dengan aktivitas menetap lainnya dalam ruang laut.






