
Ibukota – Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) menegaskan akan meningkatkan pengawasan alat tangkap ikan guna menjamin kesejahteraan nelayan kecil melalui pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan lalu mengempiskan praktek penangkapan ikan yang mana merusak.
Staf Khusus Menteri Kelautan juga Perikanan Sektor Hubungan Warga dan juga Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin dihubungi ANTARA di tempat Jakarta, Selasa mengungkapkan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap alat tangkap yang tersebut bukan sesuai aturan.
"Pencegahan di dalam pelabuhan, sebelum keberangkatan, KKP melalui unit pengawasan akan menjamin setiap kapal perikanan miliki alat tangkap yang mana sesuai dengan regulasi," kata Doni.
Doni menyampaikan hal itu merespon adanya hasil kajian yang tersebut disampaikan oleh Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU), kemudian Pusat Kajian Maritim untuk Humanitarian yang dimaksud menyatakan bahwa penghasilan nelayan merosot hingga 19,82 persen setiap bulan.
Federasi dan juga aliansi itu menilai bahwa selain faktor cuaca juga ketersediaan stok sumber daya ikan yang tersebut sudah ada berkurang besar pada laut, hal lain yang menyebabkan menurunnya pendapatan nelayan kecil adalah pemakaian alat tangkap merusak, seperti trawl atau jaring tarik berkantong.
"KKP mengapresiasi hasil kajian yang disampaikan oleh FSNN, ANSU dan juga Pusat Kajian Maritim untuk Humanitarian terkait dampak penyelenggaraan alat tangkap yang digunakan tidaklah ramah lingkungan terhadap kesejahteraan nelayan kecil," ujarnya.
Meski begitu, beliau menegaskan bahwa kajian itu menjadi masukan penting bagi KKP di menguatkan pengelolaan sumber daya perikanan yang mana berkelanjutan juga pengamanan nelayan kecil.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan pengawasan kemudian penegakan hukum terhadap pengaplikasian alat tangkap yang dimaksud dilarang, KKP sudah dan juga akan terus memperketat pengawasan melalui langkah-langkah, pertama pencegahan dalam pelabuhan.
Sebelum keberangkatan, KKP melalui unit pengawasan akan melakukan konfirmasi setiap kapal perikanan miliki alat tangkap yang dimaksud sesuai dengan regulasi.
Kemudian, kapal yang bukan memenuhi persyaratan Surat Laik Operasi (SLO) juga Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidaklah akan diizinkan melaut.
"Kapal-kapal yang tersebut melakukan penangkapan pada laut dipantau dengan VMS untuk menjamin merek menangkap sesuai dg fishing ground (wilayah tangkap) yang diizinkan," ujarnya.
Upaya kedua yang akan dilaksanakan KKP yakni pemeriksaan setelahnya penangkapan. Setelah kapal kembali beroperasi, KKP akan melakukan pengecekan terhadap hasil tangkapan untuk menjamin kesesuaian dengan alat tangkap yang terdaftar di SLO dan juga SPB.
"Jika ditemukan pelanggaran, tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku akan diterapkan," tegasnya.
Doni menuturkan bahwa langkah-langkah itu sejalan dengan komitmen KKP di memperkuat nelayan kecil juga menjaga habitat laut agar tetap memperlihatkan produktif serta berkelanjutan.
KKP juga terus mengoptimalkan kerja sejenis dengan aparat penegak hukum kemudian pemerintah area untuk menguatkan pengawasan di dalam wilayah pesisir juga perairan laut.
Sebagai langkah lanjut, KKP mengundang seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi nelayan, akademisi, kemudian pemangku kepentingan lainnya, untuk terus bersinergi di menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia demi kesejahteraan nelayan juga generasi mendatang.
Sebelumnya, Ketua Umum FSNN Sutrisno mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil beberapa orang kegiatan rembuk nelayan yang dilaksanakan oleh ANSU pada Provinsi Sumatera Utara, diperoleh penghasilan harian nelayan kecil turun mendadak tatkala nelayan pengguna alat tangkap trawl beroperasi di dalam laut;
Kedua, penurunan penghasilan nelayan berkisar 19,82 persen setiap bulannya dengan perkiraan jumlah keseluruhan hari melaut nelayan trawl minimal 6 hari operasi.
Ketiga, intensitas pemakaian alat tangkap trawl atau jaring tarik berkantong ini berimbas pada rusaknya biosfer laut (perairan pesisir kurang dari 12 mil) yang dimaksud menjadi rumah perkembangbiakan sumber daya ikan. Hal itu berdampak pada berkurangnya hasil tangkapan nelayan kecil.
Keempat, perairan Daerah Serdang Bedagai tergolong masih terjaga kelestarian sumber daya lautnya dikarenakan warga serentak menolak pemanfaatan trawl juga melakukan pengawasan di tempat laut secara aktif.
Kelima, dari hasil identifikasi nelayan di tempat Kota Serdang Bedagai, dapat dinyatakan bahwa pengguna trawl berasal dari Daerah Batubara, Daerah Asahan, Belawan, serta Pantai Labu.






