
JAKARTA – Kementerian Komunikasi kemudian Informatika (Komdigi) menyembunyikan tahun 2024 dengan tindakan tegas pada memberantas judi online (judol). Tiga akun selebgram dengan banyak ribu followers diblokir oleh sebab itu terbukti mengiklankan situs judol.
“Kami tiada akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang mana memanfaatkan popularitasnya untuk menyebarkan praktik ilegal seperti judi online,” tegas Molly Prabawaty, Pelaksana Tindakan (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik serta Media Massa Komdigi. “Ini adalah ancaman kritis bagi masyarakat, khususnya generasi muda.”
Perang Melawan Judi Online dalam Ruang Digital
Komdigi terus intensif memberantas judi online yang semakin marak. Sepanjang Desember 2024, sebanyak 221.116 konten, akun, juga situs judol berhasil ditindak.
Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga akhir 2024, Komdigi telah lama memblokir lebih banyak dari 5,5 jt konten terkait judi online.
Data Penindakan Judi Online oleh Komdigi:
– 1-30 Desember 2024: 221.116 konten, akun, dan juga situs judol ditindak.
– 20 Oktober – 30 Desember 2024: 658.889 konten diturunkan, termasuk website, akun media sosial, lalu file sharing.
– Total sejak 2017: Lebih dari 5,5 jt konten terkait judi online diblokir.
Edukasi serta Literasi Digital sebagai “Senjata” Ampuh
Selain penindakan, Komdigi juga mengedepankan pendekatan edukatif dengan menguatkan literasi digital. Inisiatif ini melibatkan pemerintah area lalu komunitas publik untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya judol lalu pinjaman online ilegal.
“Kami meminta generasi muda untuk menjadi sukarelawan literasi digital,” ujar Molly. “Dengan keterlibatan mereka, kami berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang dimaksud lebih besar aman kemudian bebas dari dampak negatif.”
Peran Multi-Stakeholder di Memberantas Judi Online
Perjuangan melawan judi online membutuhkan peran terlibat dari semua pihak, termasuk:
– Pemerintah: Membuat regulasi kemudian kebijakan yang dimaksud tegas, juga melakukan penindakan terhadap pelaku judi online.
– Rangkaian digital: Mengoptimalkan sistem moderasi serta melakukan take down terhadap konten kemudian akun yang mengiklankan judi online.
– Masyarakat: Mengembangkan literasi digital kemudian melapor ke Komdigi jikalau menemukan konten atau promosijudionline.






