
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) dijadwalkan mengadakan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) kepala tempat terhadap 6 gugatan pada Awal Minggu (10/2/2025). Persidangan lanjutan ini merupakan tahapan pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan juga memeriksa juga mengesahkan alat bukti tambahan.
Berdasarkan penulusuran laman resmi MK, sidang akan dimulai pukul 08.00 WIB. Adapun persidangan akan dibagi ke pada tiga panel.
Pada panel I gugatan yang dimaksud diujikan yakni PHPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga Kota Bangka Belitung. Sementara panel II, akan disidangkan gugatan dari Provinsi Papua kemudian Wilayah Pamekasan.
Sedangkan panel III PHPU kepala tempat yang digunakan berasal dari Perkotaan Sabang serta Kota Aceh Timur. Majelis hakim sudah pernah membatasi jumlah total saksi atau ahli yang dimaksud akan dihadirkan oleh masing-masing pihak pada persidangan.
Untuk pilkada tingkat provinsi, maksimal enam orang saksi atau ahli, sementara, untuk tingkat kota/kabupaten jumlahnya empat orang. Persidangan lanjutan ini dijadwalkan akan berlangsung mulai 7-17 Februari 2025.
Lalu, pengucapan putusan direncakan berlangsung pada 24 Februari 2025. Sebelumnya, MK telah lama membacakan putusan dismissal sengeketa hasil pilkada pada 4-5 Februari 2025.
Dari 310 gugatan yang dimaksud teregister, di persidangan dismissal belaka 40 gugatan yang digunakan pada akhirnya melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya.






