
JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang juga Korban Tindak Kekerasan ( KontraS ) mendatangi pimpinan DPR dan juga Komisi I lalu Komisi III. Dalam kesempatan itu, KontraS memberikan surat terbuka secara secara langsung pada rangka menolak pembahasan revisi UU TNI serta UU Polri.
“Standing kami jelas menolak adanya proses pembahasan di tempat dua RUU tersebut, lantaran kami menilai substansi yang dimaksud kemudian dibahas atau kemudian diatur lebih besar lanjut di undang-undang revisi itu tidaklah mampu menjawab persoalan kultural di dalam institusi baik TNI maupun Polri,” kata Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Hari Senin (3/3/2025).
Terkait revisi UU Polri, KontraS menolak pengaturan penambahan wewenang intelijen dan juga keamanan oleh Polri yang mana menimbulkan Intelkam Polri dapat melakukan penggalangan. “Itu berpotensi bertabrakan dengan kewenangan yang mana dimiliki badan intelijen negara atau kemudian mengenai perihal penggalangan,” ujarnya.
Sementara terkait revisi UU TNI, KontraS menolak upaya perluasan jabatan sipil untuk diduduki oleh prajurit terlibat TNI. “Hal ini kami menilai sangat bermasalah serta berpotensi memulihkan pemerintahan pada rezim orde baru atau rezim Soeharto selama 32 tahun,” tuturnya.
KontraS juga mengkritisi DPR yang mana kurang melibatkan secara berpartisipasi publik maupun ahli pada mengkaji revisi UU TNI lalu Polri. KontraS mengambil sikap tiada ingin ikut serta oleh DPR apabila belaka menjadi stempel agar revisi undang-undang dilanjutkan.
KontraS masih mengajukan permohonan DPR menghentikan proses pembahasan revisi dua undang-undang tersebut. “Standing kami sepanjang substansinya kemudian tak menjawab persoalan reformasi sektor keamanan namun justru tambah kewenangan, menghurangi kontrol kemudian pengawasan terhadap institusi militer, kami meminta-minta untuk dihentikan,” pungkasnya.






