
JAKARTA – otoritas berikrar mencari solusi terbaik bagi para pekerja PT Sri Rejeki Isman ( Sritex ) yang digunakan terdampak kepailitan perusahaan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pun menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini, khususnya terkait nasib para pekerja.
“Atas petunjuk presiden. Presiden sangat concern terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, teristimewa berkenaan dengan kesulitan persoalan yang mana akan menimpa para pekerja pada PT Sritex,” ujar Prasetyo ketika konferensi pers di area Istana Kepresidenan Jakarta, Hari Senin (3/3/2025).
Prasetyo juga menambahkan bahwa pemerintah telah terjadi berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk mengkaji beberapa langkah penyelesaian. Salah satu solusi yang sedang diupayakan adalah penyewaan aset Sritex oleh pemodal guna menghidupkan kembali produksi dan juga mengangkat tenaga kerja yang dimaksud sudah pernah terdampak PHK.
Tim Kurator Sritex, yang digunakan diwakili oleh Nurma Sadikin, menyampaikan bahwa pihaknya sudah membuka opsi penyewaan aset perusahaan pada rangka mempertahankan nilai aset. Langkah ini juga diharapkan dapat membuka kesempatan bagi eks-pekerja Sritex untuk kembali bekerja.
“Kita sudah ada di proses komunikasi yang tersebut mana pada dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa pemodal yang mana akan menyewa terhadap aset Sritex yang tersebut mana ini akan mengakomodasi tenaga kerja, yang mana juga ini bisa jadi karyawan yang digunakan telah lama terkena PHK dapat di area hire kembali kemudian oleh penyewa yang dimaksud baru,” jelas Nurma.
Selain itu, kelompok kurator juga berazam untuk menjamin hak-hak pekerja tetap saja terpenuhi, termasuk pesangon kemudian hak lainnya yang digunakan ketika ini sedang di proses pendaftaran tagihan.
Sementara, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyampaikan harapan besar agar pabrik Sritex dapat segera beroperasi kembali sehingga pekerja yang terdampak PHK dapat kembali bekerja. Ia menegaskan bahwa kabar yang disebutkan menjadi harapan bagi ribuan pekerja yang mana terkena PHK akibat tindakan hukum kepailitan ini.
“Harapan kami, nanti seluruh karyawan atau buruh Sritex, eks-Sritex ya, yang digunakan sekarang di PHK bisa saja kembali bekerja lagi di area PT Sritex yang dulu, untuk di area pekerjaan yang dimaksud baru tetapi di proses yang seperti biasa yang dimaksud telah diadakan sehari-hari,” ungkap Slamet.
Pada kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex, termasuk kompensasi PHK juga kegunaan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Garansi Hari Tua (JHT) lalu Keamanan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ia juga memverifikasi bahwa hak-hak normatif pekerja akan tetap memperlihatkan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.






