
Jakarta – Juru Bicara Kementerian Agama atau Kemenag, Sunanto, mengutarakan tak ada pembahasan di dalam internal kementerian mengenai wacana pembentukan Kementerian Haji lalu Umrah di dalam pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto mendatang.
“Enggak ada, belum ada pembicaraan. Karena itu kebijakan presiden,” ujar Sunanto pada waktu ditemui pasca hadir di kegiatan kumpul media ke Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024.
Dia menyampaikan hal itu menanggapi pertanyaan wartawan mengenai isu pembentukan kementerian yang tersebut khusus menjalankan penyelenggaraan haji serta umrah di dalam era pemerintahan Prabowo.
Pria yang mana akrab disapa Cak Nanto itu menuturkan Kemenag tak memiliki wewenang membentuk kementerian khusus haji itu. Menurut dia, Kemenag akan mengikuti segala aturan juga kebijakan pemerintahan Prabowo.
“Apa pun kebijakan pemerintahan baru, pasti akan kami laksanakan, maka kita terlibat saja,” kata dia.
Meski demikian, ia menafsirkan diperlukan kajian yang tersebut mendalam apabila pemerintah baru akan membentuk kementerian khusus haji.
“Sekali lagi, perlu ada kajian yang tersebut lebih tinggi matang, ya, tidak ada belaka buru-buru perihal pisah dan juga bukan pisah, ya, infrastrukturnya kemudian sebagainya. Tapi kalau di dalam kementerian agama, belum ada pembicaraan sih,” tuturnya.
Amphuri Usul Ada Kementerian Haji lalu Umrah di dalam Kabinet Prabowo
Sebelumnya, usul mengenai pembentukan Kementerian Haji serta Umrah pada kabinet Prabowo disampaikan oleh beberapa orang pihak, di antaranya adalah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji serta Umrah Republik Negara Indonesia (Amphuri).
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) Amphuri, Zaky Zakaria Anshary, mengkaji keberadaan Kementerian Haji kemudian Umrah bernilai penting untuk menurunkan beban Kemenag yang selama ini mengurus penyelenggaraan ibadah haji untuk jemaah Indonesia.
“Dengan adanya Kementerian Haji serta Umrah, dapat menurunkan beban Kementerian Agama yang digunakan selama ini sangat berat pada luar urusan haji dan juga umrah,” kata beliau pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Zaky menyebutkan kompleksitas penyelenggaraan haji kemudian umrah dibuktikan dari banyaknya pihak yang dimaksud terlibat, seperti Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Badan Perlindungan Pelanggan Nasional (BPKN), Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan juga pihak swasta.
“Di pihak swasta, ada perusahaan yang tersebut memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lalu Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Belum lagi pihak lain yang digunakan juga terlibat, seperti maskapai juga pemerintah Arab Saudi,” tutur Zaky.
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Tanggapan Kemenag atas Usul Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah di Pemerintahan Prabowo






