
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Eko Yuliantoro individu karyawan swasta sebagai saksi pada tindakan hukum dugaan korupsi penanaman modal fiktif PT Taspen di area PT Insight Investments Management (IIM). Pemeriksaan terhadap Eko untuk mendalami hubungan perusahaan afiliasi yang digunakan terlibat pada pembangunan ekonomi PT Taspen.
“Hari Hari Jumat (31/1/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan aktivitas pidana korupsi terkait kegiatan penanaman modal PT Taspen tahun anggaran 2019,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto di keterangannya, Akhir Pekan (2/2/2025).
Tessa menjelaskan, pemeriksaan terhadap Eko Yuliantoro dijalankan di area Gedung Merah Putih KPK. KPK mendalami keterangan Eko terkait dengan perusahaan afiliasi yang tersebut terlibat kegiatan penanaman modal PT Taspen di area PT IIM.
“Hadir (Eko Yuliantoro), materinya (pemeriksaan) hubungan kegiatan bisnis terdakwa dengan perusahaan afiliasi yang tersebut terlibat kegiatan penanaman modal PT Taspen di dalam PT IIM,” jelas Tessa.
Dalam persoalan hukum ini, KPK menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Sebelum dilaksanakan penahanan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa oleh pasukan penyidik KPK.
Kosasih ditetapkan terdakwa sama-sama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
“KPK selanjutnya melakukan penangkapan untuk Tersangka ANSK serta EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dijalankan dalam Rutan Pusat Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada waktu konferensi pers pemidanaan di tempat Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025).






