
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjamin proses penyidikan terkait perkara dugaan korupsi Sahbirin Noor atau Paman Birin tak akan terganggu meskipun telah dilakukan mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.
Diketahui pada perkara ini, Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan menangguhkan status terperiksa dari Sahbirin Noor atau Paman Birin dalam tindakan hukum dugaan korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji oleh pelopor negara atau yang mewakilinya di dalam Provinsi Kalsel 2024–2025.
“Proses hukum tak terganggu bahwa yang tersebut bersangkutan mengundurkan diri. Itu sejenis sekali bukan mengganggu,” kata Tessa di area Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta Selatan hari terakhir pekan (15/11/2024).
Tessa menuturkan, Sahbirin diduga menerima suap ketika menjadi pelopor negara. Meski begitu, perbuatan yang dimaksud tiada dapat dianggap tiada hanya sekali oleh sebab itu Sahbirin mengundurkan diri.
“Tindakan yang disebutkan diadakan pada ketika yang tersebut bersangkutan menjabat sebagai pelopor negara. Jadi, tidak berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, oleh sebab itu telah terjadi perbuatan tersebut,” jelas dia.
Sebagai informasi, pengunduran diri ini Paman Birin disampaikan pada waktu berpamitan dengan pegawai Pemprov Kalsel pada Kantor Gedung Idham Chalid Kantor Gubernur Kalsel pada Rabu, 13 November 2024.
Gubernur dua periode ini menyampaikan segera pengunduran dirinya. Paman Birin didampingi istrinya Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi dan juga Agus Dyan Nur, Staf Ahli Gubernur.
“Alhamdulilah, hari ini kita dapat berkumpul, berkajutan. Alhamdulilah di keadaan sehat wal alfiat,” kata Paman Birin memulai sambutan.






