
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi berbentuk pemerasan dan juga gratifikasi pada lingkungan pemerintahan Provinsi Bengkulu. Menurut KPK, Rohidin Mersyah sempat mengancam mencopot bawahannya jikalau tidaklah bersedia dimintai pungutan.
Selain Rohidin Mersyah (RM), dua terperiksa lainnya pada tindakan hukum ini adalah Isnan Fajri (IF) selaku Sekda Provinsi Bengkulu lalu EV (Evriansyah) alias AC selaku ajudan Gubernur Bengkulu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, pada Juli 2024 Rohidin Mersyah mengungkapkan untuk bawahannya membutuhkan dukungan dana. “Pada Juli 2024, Saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan terdiri dari dana lalu penanggung jawab wilayah di rangka Pemilihan Gubernur Bengkulu pada pilkada serentak bulan November 2024,” kata Alexander ketika konferensi pers, Hari Minggu (24/11/2024) malam.
Kemudian, pada September sampai dengan Oktober 2024, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengakumulasi jajaran Pemprov Bengkulu. Dalam kesempatan itu, dijelaskan Alexander, Isnan Fajri menyampaikan arahan Rohidin Mersyah.
“Saudara IF menghimpun seluruh ketua OPD serta Kepala Biro pada lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk memperkuat acara Saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” ujar dia.
Alexander menyebutkan, para jajaran Gubernur Bengkulu yakni Kepala Dinas Kelautan juga Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi (SF) serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum serta Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso (TS) menghimpun dana agar tiada dicopot dari jabatannya.
“Saudara SF menyerahkan uang banyak Rp200 jt untuk Saudara RM melalui Saudara EV, dengan maksud agar saudara SF tidak ada dinonjobkan sebagai Kepala Dinas,” ujarnya.
Selain itu, TS mengakumulasi uang banyak Rp500 jt yang tersebut berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, kemudian potongan tunjangan pegawai.
Menurut Alex, Gubernur Bengkulu sempat melakukan intimidasi terhadap bawahannya dalam bentuk pengancaman akan menonaktifkan jikalau dirinya tiada terpilih lagi menjadi orang nomor 1 di dalam Bengkulu.






