
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 terperiksa persoalan hukum dugaan korupsi penyelenggaraan tempat evakuasi (TES) atau shelter tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan juga Lingkungan, Pertemuan Pelaksanaan Penataan Bangunan serta Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan dua dituduh yang dimaksud yakni Aprialely Nirmala (AN) serta Agus Herijanto (AH). Keduanya merupakan Pejabat Pengembang Keseriusan serta kepala proyek pembangunan tempat evakuasi (TES) atau shelter tsunami di area NTB.
“Kedua terperiksa dijalankan pemidanaan selama 20 hari terhitung mulai 30 Desember 2024 sampai dengan 18 Januari 2025 serta pemidanaan dilaksanakan di dalam Rumah Tahanan Negara Pusat Rutan dari Rutan Klas I Ibukota Indonesia Timur,” kata Asep dalam Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta Selatan, Hari Senin (30/12/2024).
Asep menjelaskan, berdasarkan keterangan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan juga Pembangunan (BPKP) di Laporan Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara berhadapan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi berhadapan dengan konstruksi Tempat Evakuasi Sementara Shelter mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp18,4 miliar. “Telah terjadi penyimpangan yang tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.486.700.654,00,” ujarnya.
Asep menambahkan, kedua dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah terjadi diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.






