
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 terdakwa perkara dugaan suap pengadaan juga pemeliharaan jalur kereta di area lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan tahun 2018-2022. Tiga dituduh yakni Hardho (H), Edi Purnomo (EP), dan juga Budi Prasetiyo (BP).
Ketiganya merupakan Ketua Grup Kerja (Pokja) di dalam beberapa orang proyek. “Bahwa untuk kepentingan penyidikan, KPK telah dilakukan memeriksa para dituduh juga beberapa orang saksi lainnya dan juga sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait dengan perkara ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ketika konferensi pers di dalam Kantor KPK, Kamis (28/11/2024).
Hardho (H) merupakan Ketua Pokja Pengadaan untuk paket Perbaikan Jalur Ketera Api R.33 menjadi R.54. Kemudian Edi Purnomo (EP) selaku Ketua Pokja Pengadaan untuk pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa lalu Sumatera Tahun Anggaran 2022.
Sedangkan, Budi Prasetiyo (BP) merupakan Ketua Pokja Pemilihan Pemberi barang/jasa paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro.
Asep Guntur menuturkan perkara ini merupakan pengembangan dari tindakan hukum pemberian suap oleh Wiraswasta Dion Renato Sugiarto untuk Pejabat Pencipta Janji (PPK) dalam lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang yaitu Bernard Hasibuan selaku PPK bersatu dengan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang.
Para terdakwa diduga menerima uang dari paket pekerjaan konstruksi jalur ganda kereta api Solo Balapan – Kadipiro.
Pokja diduga mendapatkan fee 0,5 persen dari nilai kontrak setelahnya dipotong pajak atau kurang lebih tinggi sebesar Rp800 jt dengan rincian Budi Prasetiyo Rp100 juta, Hardho Rp80 juta, serta Edi Purnomo Rp80 juta.
Pihak lain yang diduga menerima yakni anggota pokja Heni Purwaningstyas kemudian Eko Budi Santoso sebesar masing-masing Rp80 juta.
Selain itu, ada pula anggota pokja Iwang Hendriawan yang mana diduga menerima uang panas sebesar Rp40 juta.
“Tersangka H, EP, lalu BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2024 sampai 17 Desember 2024,” katanya. Tiga terdakwa ini menjalani masa tahanan pada Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Ibukota Indonesia Timur.






