
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan 3 terperiksa terkait dugaan perkara korupsi di area lingkungan pemerintahan Daerah Perkotaan (Pemkot) Pekanbaru. Salah satu terperiksa merupakan Pj Wali Pusat Kota Pekanbaru , Risnandar Mahiwa.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan pihaknya sudah melakukan kumpulan pemeriksaan lalu telah terjadi menemukan bukti permulaan yang dimaksud cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.
“Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj Walikota Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Pusat Kota Pekanbaru insial IPN, kemudian Plt Kabag Umum, Setda Perkotaan Pekanbaru NK,” kata Nurul di konferensi pers di dalam gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Dia mengatakan, para terdakwa disangkakan telah dilakukan melanggar ketentuan Pasal 12 f lalu Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penjara untuk para terperiksa untuk 20 hari pertama sejak 3 sampai dengan 22 Desember 2024 di tempat Rutan Fakultas KPK.
“KPK masih akan terus mendalami di penyidikan perkara ini untuk pihak-pihak lain yang mana diduga terkait dan juga aliran uang lainnya,” katanya.
Untuk diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Pekanbaru, Riau. KPK menyampaikan total sembilan orang diamankan dari kegiatan OTT tersebut.
“8 dari Pekanbaru + 1 diamankan di tempat Jakarta. Jadinya total 9 orang yang tersebut diamankan,” kata Juru Bicara KPK Tessa untuk wartawan, Selasa (3/12/2024).
Tessa menambahkan, ketika ini pihak-pihak yang mana diamankan telah tiba pada Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Indonesia Selatan untuk pemeriksaan lanjutan.
“Benar untuk pihak-pihak yang dimaksud diamankan dalam Pekanbaru pada waktu ini sudah ada hadir pada gedung Merah Putih KPK, untuk selanjutnya dijalankan permintaan keterangan lanjutan,” katanya.






